Polisi Amankan 4 Mobil Pengangkut Ribuan Liter Solar

BB: Barang bukti (BB) berupa empat unit mobil pick up dan ribuan liter BBM jenis solar yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dimyati/Lomboktoday.co.id)
BB: Barang bukti (BB) berupa empat unit mobil pick up dan ribuan liter BBM jenis solar yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dimyati/Lomboktoday.co.id)
BB: Barang bukti (BB) berupa empat unit mobil pick up dan ribuan liter BBM jenis solar yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dimyati/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Jajaran Polsek Labuhan Haji, Lombok Timur, patut diacungi jempol. Pasalnya, pada Kamis (30/10), sekitar pukul 11.00 Wita, berhasil mengamankan 3.734 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diangkut menggunakan empat unit kendaraan carry pick up pada saat melintas di jalan raya umum jurusan Labuhan Haji-Tanjung Luar.

Rencananya, solar yang dibeli di SPBU Labuhan Haji itu akan dibawa ke wilayah Tanjung Luar untuk kebutuhan para nelayan. Karena dinilai menyalahi aturan, maka pemilik solar dan barang bukti (BB) berupa ribuan liter solar dan empat unit mobil pengangkut, digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum.

Kapolres Lotim, AKBP Dede Alamsyah melalui Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU I Komang Samia yang dikonfirmasi, Kamis (30/10), di ruang kerjanya membenarkan bila pihaknya telah mengamankan empat unit mobil pengangkut BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek Labuhan Haji. ‘’Tak hanya BB solar dan empat unit kendaraan yang diamankan, tapi juga mengamankan pemilik solar,’’ katanya.

Samia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut lantaran anggota Polsek Labuhan Haji mendapat informasi bila ada mobil pengangkut solar yang dibeli di SPBU Labuhan Haji, untuk dibawa ke wilayah Tanjung Luar.

‘’Awalnya tidak ada yang menyangka kalau keempat mobil itu mengangkut ribuan liter solar. Karena, ditutup rapi menggunakan terpal,’’ ungkapnya.

Namun, begitu diperiksa dan ternyata ditemukan puluhan jerigen yang berisikan solar di ke empat kendaraan itu, yang rencana akan dibawa ke wilayah Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak.

Alasannya, ribuan liter solar itu akan digunakan para nelayan untuk memenuhi kebutuhan BBM saat akan turun melaut, mengingat stok BBM jenis solar SPBN Tanjung Luar.

Menurut Samia, pemilik ribuan liter solar ini ada empat orang, yaitu Hasanudin, warga Tanjung Luar. Ia mengakut 30 jerigen yang berisi 980 liter solar yang diangkut menggunakan kendaraan masing masing. Begitu juga dengan Fauzanwadi, warga Keruak (30 tahun), yang mengangkut solar menggunakan 17 tong yang berisi 850 liter.

Sedangkan Suryadi, warga Tanjung Luar, mengakut enam jerigen yang berisi 204 liter, dan Heri Hamdani, warga Tanjung Luar, mengakut 40 jerigen yang berisi 1.240 liter Solar. Kesemuanya berasalan bila solar itu akan digunakan untuk nelayan.

Solar sebanyak 3.274 liter itu merupakan BBM subsisdi yang dibeli di SPBU Labbuhan Haji. Yang dipersalahkan dalam kasus ini, mereka melakukan pembelian di SPBU Labuhan Haji, bukan di SPBN Tanjung Luar.

Dan keempatnya dijerat melanggar Pasal 55 junto 53 b UU No.22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, keempat pemilik solar sedang dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Lotim.(DIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *