Akhirnya, Zaini Arony Dikerangkeng KPK

DIKERANGKENG KPK: Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony akhirnya dikerangkeng KPK, Selasa malam (17/3).
DIKERANGKENG KPK: Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony akhirnya dikerangkeng KPK, Selasa malam (17/3).
DIKERANGKENG KPK: Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony akhirnya dikerangkeng KPK, Selasa malam (17/3).

JAKARTA, Lomboktoday.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan tersangka Bupati Lombok Barat, Dr H Zaini Arony, pada Selasa malam (17/3).  Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Cabang KPK, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik KPK.

Orang nomor satu di Lombok Barat itu ditahan setelah sebelumnya diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Dimana, Zaini Arony diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat.

Zaini Arony yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 22.00 WIB, Selasa malam (17/3) itu, lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan ihwal penahanan dirinya. Politisi Partai Golkar itu tampak menenteng tas berwarna biru dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan Zaini Arony oleh tim penyidik KPK, karena yang bersangkutan (Zaini Arony, Red) dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

‘’Penahanan kita lakukan untuk memudahkan proses penyidikan, karena kita khawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti,’’ kata Priharsa saat dimintai konfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (17/3).

Pemeriksaan Zaini Arony ini merupakan yang kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Desember 2014 lalu. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Zaini Arony, Setiyono mengaku kliennya kaget dengan penahanan itu. ‘’Waktu menerima sprin (surat perintah) penahanan, beliau shock. Secara manusiawi, memang kaget. Cuma apa yang dilakukan penyidik, sudah sesuai prosedur. Dan saya juga hargai, karena itu adalah kewenangan penyidik,’’ kata Setiyono.

Setiyono mengaku baru kali ini bertemu dengan Zaini Arony. Namun, dirinya bangga karena kliennya bersikap kooperatif, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan, kliennya ini sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK pada saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan sekitar 10 bulan lalu.

KPK menduga Zaini Arony melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT DBG yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut. Bahkan Zaini mengancam tidak akan memberikan izin bila uang yang diminta itu tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Salah seorang saksi yaitu H Darmawan yang menjalani pemeriksaan di Mataram, pada 16 Januari 2015 lalu mengungkapkan, bila Zaini Arony meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas tiga hektare 80 are kepada sang investor. ‘’Saya diminta oleh pak Zaini untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang,’’ kata Darmawan.

Darmawan pun akhirnya membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resor terpadu berskala internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru. Namun, izin yang seharusnya tiga tahun dibuat menjadi satu tahun dan bila mengajukan izin baru, maka investor pun diperas oleh Zaini.

PT DBG, lanjut Darmawan, baru dapat memenuhi permintaan dua unit mobil dan uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Masih ada sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta. Sehingga, KPK menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 lalu.(ar/adi/es/ami/ltd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *