UU LKM Disosialisasikan di NTB

Plt Direktur Keuangan Mikro OJK, Suparlan.
Plt Direktur Keuangan Mikro OJK, Suparlan.
Plt Direktur Keuangan Mikro OJK, Suparlan.

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB menggelar sosialisasi Undang-Undang No.1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) beserta peraturan pelaksanaannya, di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Sosialisasi LKM ini dilaksanakan selama empat hari, Selasa-Jumat (24-27/3), melibatkan para pelaku Lembaga Keuangan Mikro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan SKPD, betapa pentingnya penguatan sektor keuangan mikro atas masalah klasik UKM (Usaha Kecil Menengah) yang seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses modal usaha.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Wilgo Zaenal, Sekretaris Daerah NTB, H Muhammad Nur, dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov NTB.

Plt Direktur Keuangan Mikro OJK, Suparlan menjelaskan, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro. Bentuk badan hukum LKM adalah PT (Perseroan Terbatas), dimana 60 persen saham wajib dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Desa atau Kelurahan. ‘’Sisa 40 persen saham dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi,’’ kata Suparlan.

Suparlan menjelaskan, UU LKM ini diperlukan untuk memberikan dasar legal formal dan konstitusional bagi LKM yang sampai saat ini banyak yang belum terdaftar secara resmi. Terbukti, sampai saat ini terdapat 637 ribu LKM yang belum berijin di seluruh Indonesia.

Sedangkan LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM serta belum mendapatkan ijin usaha, wajib memperoleh ijin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat 8 Januari 2016. Berbagai bentuk LKM tersebut antara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), dan Badan Kredit Kecamatan (BKK). Termasuk juga Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu.

Lembaga-lembaga yang telah dikukuhkan menjadi LKM, lanjut Suparlan, wajib memenuhi ketentuan tentang kepemilikan paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan sebagai LKM dari OJK.

Dalam kesempatan itu, Sekda NTB, H Muhammad Nur menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah menggelar sosialisasi UU No.1 Tahun 2013 atau UU LKM di NTB. Ia berharap sosialisasi ini mampu menumbuhkan semangat baru dalam memajukan Lembaga Keuangan Mikro dan perekonomian daerah.(sof/ar/dra/ltd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *