Petugas TNGR Tangkap Mobil Pengangkut Kayu

DIAMANKAN: Mobil pick-up dan kayu yang diamankan petugas TNGR Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DIAMANKAN: Mobil pick-up dan kayu yang diamankan petugas TNGR Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DIAMANKAN: Mobil pick-up dan kayu yang diamankan petugas TNGR Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berhasil menangkap mobil pick-up pengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging, di jalan lintas Sembalun-Sajang, pada Sabtu pagi lalu (18/4), tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.

Akibatnya, sopir pick-up inisial S (40 tahun) bersama barang bukti berupa kayu raju mas sebanyak 31 lembar ukuran 200 cm x 40 cm dengan ketebalan 3,5 cm tersebut, langsung digelandang petugas TNGR.

Kepala SPTN Wilayah II Lotim, Ramsiah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan mobil pick up yang diduga membawa kayu hasil illegal logging di kawasan hutan lindung kawasan TNGR, tanpa dilengkapi surat-surat resmi.  Sehingga, pelaku yang merupakan warga Dusun Bawak Nau, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Lotim itu, diancam Pasal 12 junto Pasal 83 ayat 1 hurup e UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

‘’Kayu yang diamankan itu dibawa dari kawasan hutan lindung di wilayah Belanting untuk dibawa ke Sajang. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kayu yang dibawa tanpa adanya keterangan surat-surat yang sah,’’ kata Ramsiah kepada wartawan di Selong, Lotim, Senin (20/4).

Saat ditanya para wartawan mengenai kepemilikan kayu yang diamankan apakah milik oknum pegawai Dinas Hutbun Lotim, Rasmiah mengaku tidak mengetahui pasti. Tapi, itu nanti tergantung dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. ‘’Kasusnya kami akan serahkan ke pihak kepolisian sesuai aturan yang ada,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *