Oknum Kades di KLU Diduga Dalangi Illegal Logging

ILLEGAL LOGGING: Inilah rupa kayu hutan yang dibabat secara illegal di wilayah kawasan Gunung Rinjani bagian Barat, yang masuk dalam kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), yang diduga didalangi oleh oknum Kades Sambi Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU, inisial HR. (Foto: Lan/Lomboktoday.co.id)
ILLEGAL LOGGING: Inilah rupa kayu hutan yang dibabat secara illegal di wilayah kawasan Gunung Rinjani bagian Barat, yang masuk dalam kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), yang diduga didalangi oleh oknum Kades Sambi Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU, inisial HR. (Foto: Lan/Lomboktoday.co.id)

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Salah seorang oknum kepala desa (kades) yang seharusnya bertugas ikut mengamankan kawasan hutan agar tetap lestari, namun tidak bagi oknum kades di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), inisial HR.

Ia diduga terlibat, bahkan mendalangi pembabatan hutan secara illegal di kawasan Gunung Rinjani bagian Barat, yang masuk dalam kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).

Pengungkapan oleh aparat berawal pada 19 Maret 2015 lalu oleh tim BKPH Rinjani Barat pada Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Lokasinya di kawasan Paok Montong, Desa Rempek, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ditemukan sebuah mobil Dump Truck dengan Nopol DR 8558 K, sedang mengangkut kayu hutan jenis Dao.

‘’Supir berinisial SH ini langsung ditangkap oleh petugas Balai KPH Rinjani Barat,’’ kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, H Andi Pramaria didampingi Kepala Balai KPH Rinjani Barat, Madani Mukarom, kepada wartawan di Mataram, Jumat (08/5).

BEKAS DITEBANG: Inilah bekas penebangan kayu hutan secara illegal. (Foto: Lan/Lomboktoday.co.id)
BEKAS DITEBANG: Inilah bekas penebangan kayu hutan secara illegal. (Foto: Lan/Lomboktoday.co.id)

Setelah diamankan, sang supir pun diinterogasi. Dari pengakuan supir itu, ternyata kayu tersebut milik oknum Kades Sambi Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU, inisial HR.

Setelah ditelusuri, HR mengakui kayu itu miliknya dan ia siap bertanggungjawab. Beberapa saat kemudian, anggota Intel Polres Lobar datang mengecek keberadaan kayu yang masih tersisa di kawasan Paok Montong. Dari hasil pengecekan anggota Polres, kayu tersebut di luar kawasan hutan. Sehingga sempat disimpulkan kayu itu legal penebangannya.

Namun, tim Balai KPH Rinjani Barat tidak lantas percaya begitu saja. Pada 23 Maret 2015 lalu, masih penjelasan Kepala Dishut NTB, H Andi Pramaria, sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Balai KPH datang mengecek kembali lokasi kayu tersebut, bahkan menggunakan Geographic Positioning System (GPS). Dan ternyata, lokasi kayu berada di kawasan hutan.

Akhirnya, anggota dari Balai KPH Rinjani Barat memanggil HR untuk diperiksa. Namun anehnya, dua hari setelah pengecekan itu, barang bukti (BB) kayu yang ada di Sawmil yang disebut-sebut milik HR dan sisa kayu di kawasan Hutan Paok Montong, tidak ditemukan lagi alias raib. Sementara yang hanya bisa diamankan adalah 16 balok kayu jenis Dadap, Koa, Klanju dan Ara.

Atas perbuatannya ini, HR diancam Pasal 83 ayat 1 huruf b, junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Balai KPH Rinjani Barat telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke penyidik Polres Lombok Barat. Barang bukti (BB) dan berkas untuk oknum kades dan supir truk sudah diserahkan.  ‘’Proses hukum selanjutnya di Polres, karena itu domain mereka,’’ pungkas Kepala Dishut NTB, H Andi Pramaria.(lan/ar/ltd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *