Tiga Anggota Polres Lotim Dipecat

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Gede Harimbawa (kiri). (Foto: Dimyati/Lomboktoday.co.id)
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Gede Harimbawa (kiri). (Foto: Dimyati/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Polres Lombok Timur memecat tiga orang dari empat anggota yang dinyatakan bersalah. Ketiga orang yang telah dipecat itu, diantaranya; Brigadir HRS (anggota Satintel), Brigadir My (anggota Propam), dan Briptu Sk (anggota Satbinmas). Sedangkan satu orang lainnya, Briptu BES tinggal menunggu sidang kode etik yang akan digelar pada Sabtu mendatang.

‘’Ketiga anggota yang dipecat itu, telah melalui proses dan dinilai memenuhi persyaratan untuk dipecat,’’ kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Gede Harimbawa kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/2).

Harimbawa mengatakan, tiga orang anggota yang dipecat itu, telah divonis pemecatannya melalui sidang kode etik yang digelar Selasa lalu. Dimana, dalam sidang kode etik itu, terungkap kalau mereka tidak pernah masuk kantor selama dua tahun lebih, dan satu orang tersangkut kasus narkoba.

Sehingga dalam kasus ini, pihaknya tidak ada sikap pilih kasih. Artinya, bagi anggota yang melanggar, maka akan ditindak tegas. Dan yang berprestasi, diberikan reward.

Pemberian reward kepada anggota yang berprestasi itu, diberikan dua bulan sekali. ‘’Kita tidak hanya melakukan sidang ditsersi, tapi juga melakukan sidang disiplin terhadap anggota,’’ ungkapnya.

Sampai saat ini, menurut Harimbawa, jumlah anggota Polres Lotim yang telah disidang disiplin selama dirinya menjabat sebagai Wakapolres, tercatat sebanyak 22 orang, di luar empat orang anggota yang dipecat tersebut.

‘’Hukuman bagi anggota yang disidang disiplin ini bervariasi, tergantung kesalahan yang dilakukan. Seperti; ada anggota yang dihukum penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, termasuk menempatkan mereka di ruang khusus. Untuk hukuman di ruang khusus, lamanya bervariasi dari 7-21 hari,’’ ujarnya.(DIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *