Tak Ada Toleransi bagi TMDU dan Plat Luar Daerah

OPGAB: Suasana Operasi Gabungan (Opgab) yang digelar di Jalan Raya Negara jurusan Mataram-Labuhan Khayangan, tepatnya di depan kantor KSP Lombok Sejati Gerimak, Narmada, Lombok Barat. (Foto: Abdul Rasyid/Lomboktoday.co.id)

LOBAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Peringatan tegas bagi masyarakat di daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) maupun kendaraan plat luar daerah, khususnya yang diperjualbelikan ke wilayah NTB. Pasalnya, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB tidak akan memberikan toleransi bagi yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) maupun kendaraan plat luar daerah tersebut. Itu sebabnya Bappenda Provinsi NTB bersama pihak UPTB PPD di masing-masing kabupaten/kota se-NTB terus menggencarkan dalam menggelar Operasi Gabungan (Opgab).

OPGAB: Suasana Operasi Gabungan (Opgab) yang digelar Bappenda Provinsi NTB bersama UPTB PPD Gerung, Lombok Barat, dengan melibatkan Polisi Militer, PJR Polda NTB, Dishu NTB dan Dishub Lombok Barat, di Jalan Raya Negara jurusan Mataram-Labuhan Khayangan, tepatnya di depan kantor KSP Lombok Sejati Gerimak, Narmada, Lombok Barat. (Foto: Abdul Rasyid/Lomboktoday.co.id)

Terbukti selama dua hari, yakni sejak Senin kemarin (05/6) hingga hari ini, Selasa (06/6), Bappenda Provinsi NTB bersama UPTB PPD Gerung, Lombok Barat menggelar Opgab di Jalan Raya Negara jurusan Mataram-Labuhan Khayangan, tepatnya di depan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lombok Sejati Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Dalam menggelar Opgab tersebut, Bappenda Provinsi NTB bersama UPTB PPD Gerung Lombok Barat tidak sendirian, melaikan juga melibatkan pihak Polisi Militer (PM), PJR Polda NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan dari Dinas Perhubungan Lombok Barat.

Adapun hasil pelaksaan Opgab yang digelar hari ini, Selasa (06/6), setidaknya Bappenda Provinsi NTB bersama UPTB PPD Gerung, Lombok Barat berhasil mendata kendaraan plat luar daerah sebanyak 86 unit, dengan rincian kendaraan roda dua (R2) sebanyak 51 unit dan roda empat (R4) 35 unit. Sedangkan kendaraan dalam daerah yang berhasil terjaring sebanyak 200 unit. Dari jumlah tersebut, 53 unit diantaranya, STNK-nya sudah jatuh tempo atau TMDU (tidak melakukan daftar ulang).

Nah, mengingat sudah disediakan mobil SAMSAT keliling di lokasi Opgab, maka ada sekitar 31 unit kendaraan yang langsung membayar pajak, sehingga diperolehan dana mencapai Rp12.500.000. Sisanya 22 unit kendaraan, STNK-nya terpaksa ditahan lantaran belum membayar pajak.

Kepala UPTB PPD Gerung, Lombok Barat, H Saiful Amri, SH mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Gabungan (Opgab) ini karena melihat tingginya jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kecamatan Narmada dan Gunungsari yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU). ‘’Di Kecamatan Narmada saja terdapat sebanyak 16.811 unit (47,73%) kendaraan R2 dan R4 yang TMDU. Di Kecamatan Gunungsari terdapat 15.326 unit (49,14%) kendaraan yang TMDU. Sedangkan secara keseluruhan di Lombok Barat, terdapat angka kendaraan yang TMDU mencapai 99.361 unit (50,81 %),’’ kata Kepala UPTB PPD Gerung, Lombok Barat, H Saiful Amri kepada LOMBOKTODAY.CO.ID, di lokasi Opgab, Selasa (06/6).

Saiful Amri didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, Moh Ikhwan menjelaskan, pada tahun ini pihaknya menargetkan perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp34.714.931.659 dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp43.050.445.200.

‘’Realisasi daftar ulang di wilayah Kecamatan Narmada sebanyak 15.349 unit dari potensi 32.160 unit. Di wilayah Kecamatan Gunungsari, realisasi daftar ulang sebanyak 14.807 unit dari potensi 30.133 unit. Sedangkan realisasi daftar ulang se-Lombok Barat baru mencapai 102.619 unit dari potensi 201.980 unit,’’ ungkapnya.

Banyak faktor masyarakat tidak melakukan daftar ulang (TMDU) terhadap STNK-nya, jelas Saiful Amri, karena masyarakat ada yang lupa, ada yang menganggap masih dibayarkan oleh pihak dealer, dan ada juga yang tidak tahu masa berlaku STNK-nya lantaran mereka lengah.

‘’Itu sebabnya kami terus gencar menggelar Opgab untuk mengingatkan masyarakat. Bagi yang terjaring Opgab dan ternyata STNK-nya TMDU, maka kami langsung mengarahkan untuk membayar pajak melalui mobil SAMSAT keliling yang telah kami siapkan di tempat ini,’’ jelas Saiful Amri sembari menunjukkan mobil SAMSAT keliling yang sedang parkir di lokasi Opgab tersebut.

Untuk kendaraan plat luar daerah, khususnya yang sudah diperjualbelikan ke wilayah NTB, yang terjaring saat Opgab, pihaknya mengimbau untuk segera menarik berkas di daerah asal, supaya menjadi plat DR (Pulau Lombok) atau EA (pulau Sumbawa), sehingga pajaknya bisa masuk ke daerah NTB.

‘’Opgab yang kami gelar rutin dua hari itu, untuk menjaring kendaraan plat luar daerah. sedangkan Opgab delapan hari untuk menjaring kendaraan dalam daerah yang TMDU (tidak melakukan daftar ulang). Tapi, biasanya setiap kita melakukan Opgab, baik dua hari maupun delapan hari, itu kita pergunakan untuk menjaring kendaraan plat luar daerah maupun kendaraan dalam daerah yang TMDU. Ya, intinya kami tidak akan memberikan celah bagi mereka untuk menghindar,’’ ujarnya.(ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *