Pejabat Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Suasana sosialisasi dan bimtek sistem pelaporan e-LHKPN bagi pejabat di lingkup Pemkab Lotim.
Suasana sosialisasi dan bimtek sistem pelaporan e-LHKPN bagi pejabat di lingkup Pemkab Lotim.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nah, guna memudahkan para pejabat di lingkungan Pemda untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemkab Lotim bekerja sama dengan Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK mengelar sosialisasi sistem pelaporan harta kekayaan yang dibuka Sekda Lombok Timur, H Rohman Farly, di Baall Room Lantai II Kantor Bupati Lotim, Selasa (12/11).

Dalam arahannya saat membuka sosialisasi, Sekda Lotim, H Rohman Farly mengatakan, pejabat di lingkup Pemkab Lotim wajib mengisi, menyampaikan dan mengumumkan e-LHKPN ke KPK.

Rohman Farly menjelaskan, setidaknya ada 4 (empat) alasan mengapa LHKPN tersebut terlambat disampaikan oleh para pejabat wajib lapor di lingkup Pemkab Lotim, di antaranya; Pertama, kemungkinan terlalu banyak harta yang akan dilaporkan. Kedua, bingung apa yang akan dilaporkan karena pengisiannya yang terlalu rumit. Ketiga, ada yang tidak mau melaporkan karena masih banyak yang belum diterjemahkan, yang menyebabkan adaya keganjalan dalam pelaporan harta. Keempat, ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pelaporan harta.

Rohman Farly berharap kepada para pejabat di lingkup Pemkab Lotim, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat sebagai penyelenggara Negara, wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat baik mutasi atau promosi jabatan.

‘’Jadi, laporkanlah harta kekayaan setelah kita mendapatkan pegangan hidup setelah menjadi pejabat eselon yang berkewajiban melaporkan e- LHKPN ini, jangan sampai negara curiga pada kita,’’ katanya.

Sementara ini dari hasil pantauan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dari tahun 2018 lalu, jumlah wajib lapor 285 dan yang belum melapor 29 orang. Sedangkan untuk wajib lapor 2019 mulai dilaksanakan pelaporannya Desember 2019 hingga 31 Maret 2020 mendatang dengan jumlah wajib lapor sementara saat ini sebanyak 355 orang. Usai pembukaan oleh Sekda Lotim, H Rohman Farly, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimtek oleh Spesialis Muda LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Candra Murti.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *