Ini Catatan Kasus Kriminalitas di Wilayah Lotim Selama Musim Covid-19

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Md Yogy Purusa Utama.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Md Yogy Purusa Utama.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Ternyata selama Lombok Timur masuk fase tanggap darurat Virus Corona (Covid-19) tak pernah luput dari kasus kriminalitas. Dari catatan kasus penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Lotim, 13 kasus dalam dua pekan terakhir yang berhasil ditangkap oleh aparat.

Pelaku kriminal yang terjaring ada 2 jenis yaitu C3 (Curanmor, Curas, Curat) dan perjudian. Berikut rangkuman data kasus yang dikirim oleh Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Md Yogy Purusa Utama kepada Redaksi Lomboktoday.co.id, di antaranya;

Pada Rabu (18/3) sekitar pukul 17.00 Wita telah menangkap 1 (satu) orang penadah sekaligus penyedia alat dalam suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Dusun Tambun dan Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lotim. Pelaku yang ditangkap adalah insial SS alias S (25 tahun), warga Dusun Sempong, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Lotim. Korban bernama Zainudin (29 tahun), kurir JNE, warga Dusun Bare Kedit, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lotim.

Pada Sabtu (21/3), sekitar pukul 11.00 Wita telah menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian beserta 2 orang penadah barang hasil curian yang terjadi di beberapa TKP di wialyah Lotim. Pelaku yang ditangkap inisial E, warga Labuhan Haji, Lotim (sebagai pelaku utama). Inisial SI alias I alias IC (43 tahun), warga Kecamatan Selong, Lotim (sebagai penadah). Inisial M alias AC (43 tahun), warga Pancor, Kecamatan Selong, Lotim (sebagai penadah). Korbannya adalah inisial M (38 tahun), Kecamatan Sakra. Insial R (29 tahun), perempuan, warga Kecamatan Aikmel.

Pada Sabtu (21/3), sekitar pukul 17.00 Wita telah menangkap 2 (dua) orang pelaku jambret yang terjadi di Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Lotim. Identitas pelaku, inisial S alias D (28 tahun), laki-laki, warga Dusun Gubuk Pande, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji. Inisial JP (20 tahun), laki-laki, warga Dusun Gubuk Pande, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji. Korban inisial WR (35 tahun), perempuan, IRT, warga Dusun Lingkok Bunut, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Loteng. TKP (tempat kejadian perkara) di Mendana, Kecamatan Keruak. Inisial HRI (48 tahun), perempuan, Wiraswasta, warga Dusun Telaga Tampat, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga. TKP di depan Bank Mandiri Aikmel. Berikutnya inisial AA (30 tahun), perempuan, Wiraswasta, warga Dusun Paok Motong, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik. TKP di depan Pom Bensin Pancor.

Pada Senin (23/3), sekitar pukul 00.15 Wita, di Lingkungan Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, berhasil menangkap 3 (tiga) orang pemain judi togel. Para pemain berinisial SA (60 tahun), laki-laki, buruh, warga Kelupaten Selong, Kecamatan Selong (sebagai penjual). Kemudian inisial BP (58 tahun), laki-laki, warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong (sebagai pembeli). Berikut inisial RS (48 tahun), laki-laki, warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong (sebagai pembeli).

Pada Senin (23/3), sekitar pukul 00.30 Wita, di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lotim, berhasil menangkap 1 (satu) orang pemain judi togel berinisial BN (54 tahun), berjenis kelamin perempuan, IRT, warga Kecamatan Sakra (sebagai penjual).

Pada Selasa (24/3), sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur  berhasil menangkap 4 (empat) orang pemain judi kartu domino jenis qiu-qiu. Adapun para pemainnya berinisial MU (50 tahun), SA (40 tahun), HE (30 tahun) dan ZL (30 tahun), keempat pemain tersebut adalah warga Kecamatan Sakra Timur. Sedangkan sebagai saksi kejadian adalah inisial MUS (36 tahun), warga Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.

Pada Rabu (25/3), sekitar Pukul 21.00 Wita, di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya berhasil menangkap 6 (enam) orang pemain judi togel online. Pemainnya berinisial EV (21 tahun), warga Kecamatan Pringabaya (sebagai penjual). Sedangkan sebagai pembeli berinisial NA (60 tahun), KA (41 tahun), ID (30 tahun) SA (30 tahun), TA (59 tahun), kelimanya merupakan warga Kecamatan Pringabaya.

Pada Kamis (26/3), sekitar pukul 18.00 Wita, tim Resmob Polres Lotim di-back up Polsek Wanasaba telah menangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di rumah korban tepatnya di Dusun Tampatan, Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba. Pelakunya berinisial WA (29 tahun), laki-laki, warga Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba. Korbannya berinisial LA (23 tahun), Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba.

Pada Jumat (27/3), sekitar pukul 13.00 Wita, di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, tim Ops Pekat Gatarin 2019 Polres Lotim di-back up Satuan Sabhara Polres Lotim dan Polsek Labuhan Haji telah membubarkan judi sabung ayam dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pemain judi sabung ayam. Pemain berinisial RU (50 tahun), laki-laki, warga Kecamatan Labuhan Haji. Inisial AE (38 tahun), warga Kecamatan Labuhan Haji.

Pada Minggu (29/3), sekitar pukul 16.15 Wita di Dusun Penyaong, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, tim Ops Pekat Gatarin Polres Lotim di-back up Satuan Sabhara Polres Lotim telah membubarkan judi sabung ayam dan mengamankan 5 (lima) orang pemain. Pemainnya berinisial MUH (40 tahun), warga Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Inisial LUK (37 tahun), warga Desa Rempung, Kecamatan Peringesela. Inisial ROY (30 tahun) warga Kecamatan Sukamulia. Inisial MH (30 tahun), warga Kecamatan Masbagik. Inisial SS (32 tahun), warga Kecamatan Peringesela.

Pada Minggu (29/3), sekitar pukul 22.00 Wita, di Kecamatan Sakra Barat, tim Ops Pekat Gatarin 2020 Polres Lotim dan Aggota Polsek Sakra Barat berhasil menangkap 5 (lima) orang pemain judi kartu domino jenis qiu-qiu. Pelakunya dengan inisial LM (49 tahun), MUS (45 tahun), MH (30 tahun), SAT (39 tahun), keempat pelaku tersebut adalah warga Kecamatan Keruak. Dan inisial UN (32 tahun) warga Kecamatan Sakra Barat.

Pada Senin (30/3), sekitar pukul 22.45 Wita, di rumah HU, di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, tim Ops Pekat Gatarin Polres Lotim dan Polsek Pringgabaya berhasil menangkap 3 (tiga) orang pemain kartu domino. Pemainnya berinisial SUL (47 tahun), JUE (39 tahun), RAM (20 tahun), ketiganya adalah warga Kecamatan Pringgabaya.

Pada Selasa (31/3), sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Dusun Mekar Sari RT 001 Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Korbannya adalah NUD (61 tahun), warga Kecamatan Sambelia. Sedangkan pelakunya berinisial  WIL (31 tahun), warga Kecamatan Suela. Saksi-saksi yakni inisial SUK dan SUD, keduanya adalah warga Kecamatan Sambelia.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *