Unram Tegas Terapkan Sanksi terhadap Dosen Pelanggar Kode Etik

Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr H Hirsanuddin, S,H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr H Hirsanuddin, S,H., M.H.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram atau Unram terhadap salah satu mahasiswi mendapat perhatian serius pihak Rektorat Unram. Oknum dosen tersebut bahkan terancam mendapat sanksi dicopot.

Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr H Hirsanuddin, S,H., M.H. didampingi Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan Unram, Prof Dr Kurniawan, S.H., M.Hum., Senin (20/7), mengungkapkan bahwa kasus yang sedang viral itu sedang dalam pembahasan Dewan Komisi Etik Unram. ‘’Nanti Sidang Komisi Etik yang akan menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sanksi terberatnya adalah pencopotan atau pemecatan,’’ kata Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr H Hirsanuddin.

Dikatakan, Sidang Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram yang diketuai Prof Dr Zainal Asikin, bersama lima anggota Dewan Etik mengagendakan sidang digelar pada Selasa (21/7) besok. Di mana, dalam Sidang Etik tersebut akan dihadirkan oknum dosen (terduga), juga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan untuk dikonfrontir. ‘’Jadi, besok itu Komisi Etik akan bersidang dengan menghadirkan kedua belah pihak. Di mana, mahasiswi yang menjadi korban akan memberikan keterangan, sementara dosen yang bersangkutan akan diberikan kesempatan untuk membela diri,’’ ujarnya.

Disebutkan, dari sudut pandang hukum kasus dugaan pelecehan ini masuk ke dalam kategori delik aduan. Artinya, sepanjang tidak ada laporan, maka tidak dapat diproses secara hukum. Sedangkan untuk Unram sendiri kasus yang melibatkan dosen ada aturan, yakni Kode Etik Dosen dan Disiplin PNS. Karena itu, keputusan Sidang Komisi Etik nantinya akan menjadi keputusan resmi Unram, dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. ‘’Apapun keputusan Sidang Komisi Etik, itulah keputusan Lembaga (Unram, Red),’’ ucapnya.

Sementara itu, WR II Unram, Prof Kurniawan menambahkan, kasus yang sedang bergulir itu akan dijadikan bahan pelajaran bersama, agar tidak terulang kembali di kemudian hari. ‘’Kasus ini kita ambil hikmahnya. Ke depan, kami akan melakukan antisipasi dengan cara merevisi Standard Operasional Prosedur (SOP) konsultasi mahasiswa, termasuk menambah perangkat CCTV di ruangan dosen,’’ kata Prof Kurniawan.

Untuk diketahui, publik Nusa Tenggara Barat (NTB) dikejutkan dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dosen Fakultas Hukum Unram inisial NIN, terhadap mahasiswi bimbingan skripsi inisial YR. Adapun kejadiannya dilakukan dengan modus konsultasi skripsi, dengan locus ruang Dosen Fakultas Hukum Unram. Publik pun mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diungkap tuntas dan transparan.(Sid/forta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *