Satreskrim Polresta Mataram Ciduk Ketua Komplotan Curanmor

Ketua komplotan pelaku curanmor, insisial WH (dua dari kanan), yang berhasil diciduk Satreskrim Polresta Mataram.
Ketua komplotan pelaku curanmor, insisial WH (dua dari kanan), yang berhasil diciduk Satreskrim Polresta Mataram.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Salah seorang warga Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial WH (19 tahun), ditangkap lagi oleh Satreskrim Polresta Mataram. Padahal pada pertengahan bulan Ramadan lalu, pria pengangguran itu baru saja keluar penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram melalui program asimilasi. Kini ditangkap lagi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

‘’Pelaku ini memang benar residivis dan baru bebas di bulan Ramadan lalu program asimilasi Kemenkum HAM,’’ kata Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, di Mataram, Jumat (24/7).

WH ditangkap bersama empat pelaku lainnya. Walaupun bertubuh paling mungil, namun WH adalah ketua komplotan pelaku curanmor yang ditangkap petugas. ‘’Dia otak pelaku curanmor yang baru berusia 19 tahun, tapi bisa perintahkan orang,’’ ujarnya.

Setelah keluar dari penjara, WH bukannya bertaubat, tapi malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk berbuat tindak pidana. Dari lima orang yang ditangkap petugas. Satu pelaku berinisial MAS (16 tahun) terlibat kasus curanmor. Tiga orang lainnya adalah pelaku penadah motor hasil curanmor. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan tiga laporan kepolisian. ‘’Tiga orang lainnya pelaku penadah (pasal 480),’’ ucapnya.

Petugas juga mendapatkan 6 unit motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti (BB). Motor curian itu dijual dengan harga maksimal Rp3 juta. Motor curian lantas dibawa ke daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU). ‘’Itu dipakai di daerah pegunungan di KLU. Karena jauh dari kota, dia pikir tidak diawasi petugas,’’ ujarnya.

Dengan perbuatannya itu, WH dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *