Pejabat Utama Polres Lobar Turun Langsung Imbau Masyarakat terkait Protokol Covid-19

Kabag Ren Polres Lobar, AKP Lalu Budi Setiawan, S.Sos bersama Kasat Binmas, AKP Raden Bagus Ismail bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Labuapi untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol Covid-19, di Masjid Nurul Huda Dusun Terong Tawah Barat, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.
Kabag Ren Polres Lobar, AKP Lalu Budi Setiawan, S.Sos bersama Kasat Binmas, AKP Raden Bagus Ismail bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Labuapi untuk memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol Covid-19, di Masjid Nurul Huda Dusun Terong Tawah Barat, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

LOBAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Di sela-sela kegiatan sholat magrib di Masjid Nurul Huda Dusun Terong Tawah Barat, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), sejumlah Pejabat Utama Polres Lobar turun langsung mensosialisasikan tentang penerapan protokol Covid-19 di masyarakat.

Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Lobar, AKP Lalu Budi Setiawan, S.Sos bersama Kasat Binmas, AKP Raden Bagus Ismail bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Labuapi.

Dalam kegiatan ini juga didampingi oleh para Kepala Dusun se-Desa Terong Tawah, serta takmir masjid se-Desa Terong Tawah. Pada kesermpatan itu, Kabag Ren Polres Lobar, AKP Lalu Budi Setiawan mengatakan tujuan kegiatan ini guna mensosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020. ‘’Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa perkembangan penanganan Covid-19 sudah sangat lama berlangsung. Untuk itu, mari kita bersama-sama untuk menekan penyebarannya,’’ kata Kabag Ren.

Kabag Ren menjelaskan bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. ‘’Di mana, kini dalam dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bisa berujung sanksi hukum bila tidak mematuhinya,’’ ujarnya.

Disampaikan bahwa agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, sering mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak. ‘’Ini juga harus didukung oleh kita semua, yaitu dengan menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, selalu mengimbau jamaah untuk tetap memakai masker, serta mengatur jarak saf saat sholat,’’ katanya.

Mengatur jarak saf sholat dengan memberikan tanda, yang mudah dilihat sehingga protokol Covid-19 dalam menjaga jarak terpenuhi. ‘’Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Perda No.7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular, yang tujuannya juga kurang lebih sama, yakni mengatur tentang penggunaan masker. Untuk itu, marilah bersama-sama untuk mematuhinya. Ini untuk kebaikan semua, jangan sampai dikenakan denda berupa uang ataupun hukuman sosial,’’ ujarnya.

Yang terpenting menurutnya, bukan hanya sanksi yang mengkhawatirkan, namun penyebaran Covid-19 ini perlu mendapat perhatian khusus. ‘’Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan kepedulian kita bersama dengan selalu menerapkan protokol Covid-19, termasuk di tempat ibadah,’’ ucapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *