Petugas Gabungan Mulai Sosialisasikan Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik bersama petugas gabungan saat melakukan sosialisasi kebijakan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tak menggunakan masker, di simpang 4 Bank Indonesia (BI), Kamis (3/9).
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik bersama petugas gabungan saat melakukan sosialisasi kebijakan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tak menggunakan masker, di simpang 4 Bank Indonesia (BI), Kamis (3/9).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Petugas gabungan mulai melakukan sosialisasi kebijakan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tak menggunakan masker. Giat sosialisasi dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik. Petugas gabungan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Sosialisasi dilaksanakan petugas bertujuan agar sebelum sanksi yang tertuang dalam Perda diberlakukan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. ‘’Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda tersebut, agar nanti warga masyarakat tidak kaget saat Perda ini mulai diberlakukan,’’ kata Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik.

Sosialisasi dilaksanakan hari Kamis (3/9), dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, di simpang 4 Bank Indonesia (BI) Jalan Udayana Kota Mataram. Sosialisasi dengan membacakan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar Perda. Melalui pengeras suara, petugas membacakan isi Perda yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September mendatang.

Sebelum tanggal 14 September, petugas masih akan terus melakukan sosialisasi agar Perda tersebut diketahui warga masyarakat. Perda tersebut berlaku di seluruh wilayah NTB. ‘’Isi dari Perda terutama tentang sanksi yang termuat di sana kita sosialisasikan. Itu kita bacakan melalui pengeras suara. Kita sosialisasikan dulu di simpang 4 BI.’’ Ujarnya.

Petugas membacakan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di sejumlah tempat umum atau fasilitas umum. Ataupun di tempat ibadah atau tempat lainnya yang ditentukan. Dikenakan denda sebesar Rp100.000. Selanjutnya masyarakat yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan. Seperti di kegiatan sosial, keagamaan, budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000.

Berikutnya setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum atau fasilitas umum, tempat ibadah, tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp200.000. Terakhir setiap pengurus atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah  yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, dikenakan sanksi denda sebesar Rp400.000.

‘’Itu semuanya kita bacakan agar warga masyarakat memahami dan kesadarannya meningkat untuk terus menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya,’’ kata Taufik.

Petugas juga membacakan pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Dimulai dari kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan. Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit penular. ‘’Jadi, itu tidak asal menjatuhkan denda saja. Banyak pertimbangannya,,’’ ucapnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan personel gabungan, terdiri dari 7 personel TNI, 15 personel Polda NTB, 20 personel Polresta Mataram, 15 personel gabungan Satpol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram. Adapun kegiatan sosialisasi yang berjalan aman dan lancar itu, berakhir pukul 16.00 Wita.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *