Polda NTB Dorong Masyarakat yang Klaim Lahan di Area Sirkuit MotoGP Tempuh Jalur Hukum

Personel Polda NTB saat mengamankan jalannya Land Clearing di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Jumat (11/9).
Personel Polda NTB saat mengamankan jalannya Land Clearing di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Jumat (11/9).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. ‘’Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,’’ kata Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ditemui saat mem-back-up pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, di Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Jumat (11/9).

Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan. ‘’Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,’’ ujarnya.

Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, harus disadari bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB. ‘’Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,’’ pinta Kabid Humas.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

‘’Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN,Pengadilan,kejaksaan dll. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,’’ katanya.

Tim sudah bekerja selama 2 bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alas hak masing-masing.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *