Provinsi NTB Jadi Acuan Pemerintah Pusat Mengenai Pendisiplinan Protokol Covid-19

Kepala Biro Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Provinsi NTB mendapat apresiasi yang tinggi dari Pemeritah Pusat terkait dengan upaya pendisiplinan protokol Covid-19. Apresiasi itu muncul lantaran Pemprov NTB sudah memiliki Perda No.7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, mengatakan bahwa yang sudah membuat Perda Pendisiplinan Protokol Covid-19 baru Provinsi NTB. Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri, Prof Tito Karnavian yang disampaikan akhir pekan ini.

Masih menurtut Wakapolri, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi masih dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahkan ada Pemerintah Daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Sementara untuk kegiatan Ops Yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda. ‘’Oleh karena itu, agar para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No.6 tahun 2020,’’ kata Wakapolri.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani mengatakan, lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur (Wagub) NTB, pimpinan DPRD NTB serta Kapolda NTB dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi. ‘’Untuk mengatasi Pandemi Covid-19 ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda,’’ kata Karo Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani, di Mataram, Minggu (13/9).

Karo Hukum menerangkan, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur NTB pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan tanggal 28 Agustus 2020.

Setelah diundangkan, kata Karo Hukum, Perda ini selanjutnya dilakukan sosialisasi setiap hari oleh Pemerintah Daerah bersama dengan TNI/Polri. Tujuannya agar semakin banyak masyakarat yang mengetahui keberadaan Perda ini dan tentunya diharapkan agar seluruh masyakarat menaati aturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol Covid-19. ‘’Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol Covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub No.31/2020, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Namun bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid-19 bisa didenda Rp250 ribu. Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp400 ribu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy mengatakan, Pemprov NTB tentu bersyukur bahwa NTB bisa menjadi acuan secara nasional dalam upaya pendisiplinan protokol Covid-19 melalui Perda. ‘’Ini tentu sebuah atensi dari Mendagri dan Polri terhadap NTB, karena kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular untuk mendisiplinkan masyakarat di masa pandemi ini. Bahkan, Perda itu diketok sebelum terbit Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,’’ katanya.

Najamuddin mengatakan, munculnya Perda No.7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Karena, salah satu substansinya yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik. Melalui Perda ini sangat diharapkan kesadaran masyakarat NTB untuk mematuhi Protokol Covid-19 akan semakin tinggi. ‘’Jika semua masyakarat sudah disiplin, tren penurunan kasus Covid-19 diharapkan menurun dan semua daerah di NTB jadi hijau. Itu target kita sesuai dengan yang sering disampaikan oleh pimpinan,’’ ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *