Kerjasama dengan Lapas, Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Lotim

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat menggelar konferensi pers, Ahad (22/11) siang.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat menggelar konferensi pers, Ahad (22/11) siang.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Jaringan peredaran narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, pada Sabtu (21/11), sekitar pukul 15.30 Wita, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang digunakan sebagai lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. ‘’Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,’’ kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika. ‘’Yang 10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,’’ ujarnya.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Kecamatan Selong dan Pringgasela, Lombok Timur ada pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim, AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka di antaranya; pertama, inisial SRA alias HD, laki-laki, lahir di Pancor 5 Januari 1996, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (pengedar). Kedua, inisial RS alias RO, laki-laki, lahir di Pancor 4 Mei 1993, Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (pengedar). Ketiga, inisial HA alias DG, laki-laki, lahir di Pancor 5 Januari 1996, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (pengedar). Keempat, inisial RP alias RZ, laki-laki, lahir di Pancor 15 September 1995, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Selanjutnya kelima, inisial LN alias LM, laki-laki, lahir di Sumba 8 Desember 1993, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (kurir). Keenam, inisial RAK alias RAM, laki-laki, lahir di Selong 2 Juni 1984, Agama Islam, WNI, Alamat Desa Aik Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ketujuh, inisial HD alias HM, laki-laki, lahir di Pancor 5 Agustus 1983, Agama Islam, WNI, Alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur (bandar Narkoba). Kedelapan, inisial SH alias DY, laki-laki, lahir di Batu Belek 21 Agustus 1988, Agama Islam, WNI, Alamat Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur (pembeli Narkotika).

Disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) di masing-masing kamar kos berupa; di kamar 1; sabu 1 klip isi 5 poket, sabu 1 poket berada di belakang salon, sabu di dalam tempat Mentos 3 klip sedang, sabu 1 poket yang berada di lantai kamar, berat bruto keselurahan BB Narkotika 15,28 gram), 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam berisikan klip sedang dan kecil, 1 buah alat hisap dan 5 buah HP.

Di Kamar 2; 1 klip kecil BB sabu yang di simpan di dalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong,1 buah dompet cokelat berikut uang Rp2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 dompet cokelat kecil. Di kamar 3; 1 klip kecil BB sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP Android warna putih, uang Rp6.107.000 (enam juta seratus tujuh ribu rupiah), 1 unit HP warna hitam, uang Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) narkoba di Selong, kemudian tim langsung bergerak menuju TKP berikutnya yakni di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni masing-masing; inisial SS alias UT (45), laki-laki, Agama Islam, WNI, Alamat Lingkungan Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (pemilik pabrik pembuat sabu). Kemudian inisial RW alias RIS (43 tahun), laki-laki, Agama Islam, WNI, Alamat Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni; 1 unit pemadam api (apar), 1 kotak Alumunium foil, 1 unit kompor elektrik oxone, 1 liter Mekiheitamin cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 ml.

Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap 10 orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Ditresnarkoba Mapolda NTB dan tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 taHun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *