Polda NTB Musnahkan BB Tindak Pidana Narkoba dan Jual Beli Pakaian Bekas Import

Konferensi Pers Pemusnahan BB Narkoba dan Pakaian Bekas Import
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat memimpin Konferensi Pers Pemusnahan BB Hasil Pengungkapan Kasus oleh Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Senin (8/5/2023).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Selama periode Mei-April 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus Narkotika dan satu kasus pidana khusus (Pidsus) yakni Pedagang Pakaian Bekas Import, di wilayah hukum Polda NTB.

Dari 21 kasus Narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB telah mengamankan sebanyak 23 tersangka dengan jumlah barang bukti (BB) 1,6 Kg Brutto Narkotika jenis Sabu, serta 9,6 Kg Narkotika jenis Ganja. Sementara pada kasus yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda NTB telah mengamankan sebanyak 1 (satu) tersangka dengan barang bukti (BB) 31 Karung Bendel Pakaian Bekas yang telah terkemas.

Sesuai perintah UU bahwa pada kasus Narkotika, seluruh barang bukti (BB) setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisa barang buktinya harus dimusnahkan, begitu pula dengan kasus Perdagangan Pakaian Bekas Import, sisa barang bukti (BB) tersebut harus di musnahkan.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah UU dimana Barang Bukti tindak pidana Narkotika setelah disisihkan untuk keperluan proses hukum harus di musnahkan. Begitu pula dengan tindak pidana perdagangan Pakaian bekas import,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Pengungkapan Kasus oleh Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Senin (8/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, sebanyak 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan. Sementara sejumlah barang bukti (BB) seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai, sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB.

“Jadi, sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,” tegas Kombes Pol Deddy.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa ke 31 Karung Bendel Pakaian Bekas Import yang telah diamankan pada pengungkapan tersebut, akan dimusnahkan sesuai UU.

Hal ini lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini sudah diatur dalam UU. Jadi, seluruh barang bukti Pakaian Bekas Import yang disita kita akan musnahkan,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan tindak pidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian dilanjutkan acara pemusnahan yang dilakukan oleh para undangan atau saksi yang hadir, di antaranya; Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Direktur Reskrimsus Polda NTB, perwakilan Kejati NTB, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Bea Cukai Mataram, Disperindag NTB, serta para tersangka dan pengacara tersangka.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *