KPU Lombok Timur Belum Berencana Ubah Dapil, Ini Alasannya

KPU Lotim
Bagan struktur organisasi KPU Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menjawab pertanyaan petinggi beberapa partai politik (Parpol) terkait kemungkinan adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menyatakan hingga kini belum terpikir untuk mengubah Dapil yang sudah ada.

Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi didampingi komisioner lainnya menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan Lomboktoday.co.id saat menggelar konferensi pers tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 setiap bulan, di ruang rapat KPU Lombok Timur, Kamis (3/6).

Ditambahkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Taharuddin, bahwa soal menambah atau mengurangi Dapil itu adalah ditentukan oleh kebijakan KPU pusat. Hingga kini, kata Taharuddin, yang juga mantan wartawan senior ini, belum ada keputusan KPU pusat untuk mengubah Dapil.

Soal data pemilih berkelanjutan tahun 2021, menurut Ketua KPU Lotim, berdasarkan hasil rapat rekapitulasi daftar pemilih yang digelar Senin (31/5) lalu, jumlah pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 sebanyak 936.428 pemilih dengan rincian sebanyak 451.250 pemilih laki-laki dan 485.178 pemilih perempuan atau lebih banyak pemilih perempuan dengan selisih 33.928.

M Junaidi menyebutkan, hingga bulan Mei kemarin, terjadi pengurangan jumlah pemilih hinga 72 orang dibanding periode April lalu. Penurunan angka jumlah pemilih ini terjadi disebabkan terjadinya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti; perpindahan penduduk, lulus menjadi anggota TNI/Polri, meninggal dunia, dicabut hak pilih, mengalami gangguan jiwa dan lain sebagainya.

Pihak KPU Kabupaten/Kota, tambah H Junaidi, diwajibkan melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan dan langsung menggelar konferensi pers untuk mengekspose hasil pemutakhiran data tersebut. Hal ini katanya, berdasarkan ketentuan KPU pusat melalui surat nomor 366/PL.02-SD/1/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal perubahan surat KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, H Mulyadi menjelaskan, hasil rekapitulasi data pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan data yang diperoleh dari Dinas Dukcapil Lotim, Polres Lotim dan tanggapan masyarakat. Hingga Mei 2021 ini, kata H Mulyadi, persentase jumlah pemilih sebesar 71,15% dari jumlah penduduk Lombok Timur.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *