PPKM Darurat, ASN Diminta Terlibat Aktif dalam Penanganan Covid-19

Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dengan mulainya diterapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per hari ini, Senin (5/7/2021), maka Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, termasuk menyukseskan vaksinasi yang tengah diakselerasi oleh pemerintah.

‘’ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, bahwa TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya saat PPKM Darurat ini,’’ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, pada Senin ((5/7/2021).

MenPAN-RB menjelaskan bahwa ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. ‘’Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,’’ jelasnya.

Dalam situasi seperti ini, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. ‘’Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,’’ ujarnya.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat, wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sementara untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *