DPRD Lombok Timur Pertemukan Forum Kaling dengan Eksekutif

Hearing
Suasana hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi di lantai II Gedung Parlemen Kebun Raja Selong, pada Senin (23/5/2022).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pertemukan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim). Pertemuan melalui hearing tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi di lantai II Gedung Parlemen Kebun Raja Selong, pada Senin (23/5/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lotim, M Saepul Bahri diawali dengan penyampaian tuntutan para kepala lingkungan yang dipaparkan oleh Ketua Forum Kaling yang juga Kepala Karang Anyar Kelurahan Sekarteje.

Hal yang menjadi tuntutan sejumlah Kepala Lingkungan dari Kecamatan Selong dan Labuhan Haji di antaranya masa jabatan Kaling yang hanya 3 tahun. Mereka meminta Perda tentang masa bhakti Kepala Lingkungan menjadi minimal 5 tahun. ”Daerah lain di Indonesia ada yang 5 tahun hingga 6 tahun,” kata ketua forum.

Selain menuntut masa bhakti, para Kaling juga meminta agar Perda No.5 tahun 2007 supaya Kepala Lingkungan keluar dari status sebagai lembaga kemasyarakatan namun meminta agar jabatan Kaling berstatus sebagai perangkat kelurahan sebagai Kawil/Kadus berstatus sebagai perangkat desa.

Tuntutan ketiga, meminta agar biaya pemilihan kepala lingkungan dapat dianggarkan melalui APBD mengingat katanya, biaya pemilihan kepala lingkungan sangat besar.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I, M Saepul Bahri menyebut seluruh usulan yang disampaikan para Kaling ini adalah usulan yang realistis dan baik demi peningkatan kinerja pelayanan masyarakat oleh para Kaling.

Namun demikian, anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu menyatakan pihak DPRD tidak dalam kapasitas memutuskan, hanya pihaknya menyalurkan aspirasi. Karenanya, melalui pimpinan dewan, Komisi I telah menghadirkan pihak eksekutif. Di antaranya, Kabag Tatapem dan Kabag Hukum Setdakab Lotim, serta Dinas PMD Lombok Timur.

Tanggapan pihak eksekutif diawali oleh Kabag Tatapem. Menurutnya, persoalan apa yang menjadi tuntutan para Kaling ini sudah lama bergulir, dan pihak bagian Tata Pemerintahan Setkab Lombok Timur sudah banyak berkoordinasi dengan stakeholders namun masih belum dicapai kesimpulan karena harus merubah banyak peraturan dan UU.

”Kami sudah sering rapat koordinasi dengan Kabag Hukum dan Dinas PMD untuk mencari celah agar bisa mengamini harapan para Kaling. Kami juga sudah lapor ke Sekda, dan dijanjikan akhir Mei ini akan diadakan rapat khusus terkait persoalaan ini,” kata Kabag Tatapem Setdakab Lotim, Jumase.

Kesempatan kedua pihak yang mewakili Dinas PMD Lotim memaparkan bahwa jabatan Kepala Lingkungan bukan jabatan politik, sehingga harus dipilih secara politik melalui pola pemilihan umum. Sesungguhnya katanya, dalam aturan pengurus lingkungan dipilih melalui musyawarah mufakat perwakilan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim menguraikan, kepala lingkungan tidak dapat dikeluarkan dari statusnya sebagai lembaga kemasyarakatan karena sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, kecuali Pemerintah Pusat merubah PP.

Hanya saja, lanjut Kabag Hukum, terkait periode jabatan Kaling masih ada kemungkinan bisa dirubah karena diatur dalam Perda. Terkait hal ini, Kabag Hukum menyatakan masa bakti Kaling dapat diusulkan melalui perubahan Perda sembari berkonsultasi kepada Biro Hukum Pemprov NTB.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *