Di Depan Paripurna Dewan, Wabup Lotim Sampaikan Penjelasan Dua Raperda

Wabup Lotim, H Rumaksi Sj
Wabup Lotim, H Rumaksi Sj saat menyampaikan penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur, di hadapan Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Lotim, pada Rabu (11/5/2022).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Di hadapan Paripurna XI Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim), pada Rabu (11/5/2022), Wakil Bupati Lombok Timur (Wabup Lotim), H Rumaksi Sj menyampaikan penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur.

Dua Raperda yang diajukan adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam pidato pengantarnya, Wabup Rumaksi memaparkan, pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber Pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Keberadaan Perusda ini diharapkan berperan menghasilkan barang dan/atau jasa guna mewujudkan kemakmuran masyarakat. Karenanya tidak hanya berorientasi keuntungan saja melainkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, Perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Wabup Rumaksi menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda.

Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik, namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat.

Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.

Pada penghujung pengantarnya, Wabup Rumaksi berharap agar pembahasan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *