Polres Loteng Ungkap Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar

Press Realase Kasus Pembunuhan sang istri
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama saat press release di Mapolres Loteng, pada Rabu (4/1/2023) terkait kasus pembunuhan istri oleh sang suami, ibu mertua dan kakak ipar yang TKP-nya di wilayah Batukliang Utara.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang istri berinsial PS (19 tahun) yang diduga dilakukan oleh sang suami inisial MR (20 tahun), ibu mertua inisial SH (46 tahun), dan kakak iparnya inisial S (28 tahun), dalam waktu kurang dari 24 jam.

Di mana, jenazah korban PS ditemukan dalam keadaan tergantung di pintu kamar rumah suaminya di wilayah Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama saat press release di Praya, pada Rabu (4/1/2023) mengatakan bahwa korban inisial PS (19 tahun) diduga dibunuh oleh sang suami inisial MR (20 tahun) bersama kakak ipar inisial S (28 tahun ) dan ibu mertua inisial SH (46 tahun), warga Kecamatan Batukliang Utara.

“Ketiga terduga pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama.

IPTU Redho menuturkan, bahwa sebelumnya korban ditemukan meninggal diduga akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada Selasa kemarin (3/1/2023) dan membuat geger warga setempat.

Namun, dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Satuan Reskrim Polres Loteng menemukan adanya kejanggalan.

“Dari hasil interogasi MR (suami korban, Red), ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dengan dibantu oleh S (kakak ipar korban) dan SH (ibu mertua korban). Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah IPTU Redho, bahwa sang suami sakit hati karena sikap istri yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *