JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Hingga saat ini, terdapat 4 (empat) produk di Provinsi NTB yang sudah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Keempat produk yang sudah bersertifikasi IG tersebut di antaranya; Kangkung Lombok, Madu Sumbawa, Kopi Sembalun, dan terakhir Mutiara Lombok. Khusus untuk produk Mutiara Lombok, sertifikat Indikasi Geografis (IG) keluar dari DJKI Kemenkumham RI pada akhir tahun 2022.
Ketua Asosiasi Pearls (Pedagang dan Pengerajin Mutiara) NTB, Fauzi, SE mengatakan bahwa dengan keluarnya sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk Mutiara Lombok, berarti daerah NTB memiliki satu aset lagi yakni Mutiara Lombok yang sudah terdaftar IG di DJKI Kemenkumham RI yang tidak bisa diklaim oleh daerah-daerah lain, setelah 3 (tiga) produk yang sebelumnya telah mendapatkan sertifikat IG yakni Kangkung Lombok, Madu Sumbawa, dan Kopi Sembalun.
“Sisi manfaat bagi kami sebagai para pelaku usaha Mutiara itu, tentu akan meningkatkan kepercayaan dari konsumen. Selain itu, diakui Mutiara itu betul-betul adalah Mutiara Lombok asli karena sudah bersertifikasi IG, dan dampak secara ekonomi bisa meningkatkan nilai jual. Artinya, kalau sudah ada sertifikat IG, maka konsumen sudah tidak merasa ragu dan khawatir lagi untuk membeli produk Mutiara Lombok,” kata Fauzi di sela-sela mengikuti kegiatan INACRAFT 2023, yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) 1-5 Maret 2023.
Fauzi berharap, pasca keluarnya sertifikat IG ini, konsumen akan lebih banyak lagi membeli produk Mutiara Lombok. Karena diakui sebelum pandemi Covid-19 melanda negeri ini, tingkat penjualan produk Mutiara Lombok memang kelihatan normal, tapi begitu pandemi Covid-19 tingkat penjualan merosot. Nah, ketika pandemi Covid-19 saat ini sudah berlalu, diharapkan bisa mendongkrak kembali minat beli konsumen terhadap produk Mutiara Lombok.
Fauzi menjelaskan, ketika produk Mutiara itu dikembangkan oleh daerah-daerah lain, sejatinya hal itu justru akan menguntungkan daerah Lombok, NTB. Karena Infikasi Geografis (IG), lanjut Fauzi, merupakan suatu tanda yang digunakan terhadap produk/barang yang memiliki asal geografis tertentu dan juga memiliki kualitas atau reputasi yang ditimbulkan oleh tempat asal tersebut.
“Tujuan dari pendaftaran IG ini agar produk tersebut dapat dilindungi secara hukum. Karena dengan adanya sertifikat IG, kita tidak khawatir jika ada orang yang tidak bertanggung jawab mengklaim produk Mutiara di daerah lain. Jadi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka itu sudah jelas hukumannya yakni selain denda juga masuk penjara,” jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Zulhairi mendorong masyarakat NTB yang mempunyai produk dengan ciri khas untuk segera mendaftarkan IG, dengan cara terlebih dahulu berkonsultasi ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, guna segera menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan produk tersebut.
Terlebih lagi di NTB ini diketahui banyak sekali produk memiliki ciri khas yang berpotensi untuk didaftarkan agar mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Karena pendaftaran IG sendiri, lanjut Zulhairi, merupakan sebuah mekanisme hukum yang dilakukan dengan cara melakukan pelabelan/sertifikasi atas produk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Di mana, untuk mendapatkan label/sertifikat IG tersebut, harus ada suatu standar produk baik dari sisi kelembagaan dan tata kelola serta mutu dan karakteristik produk yang dituangkan dalam buku persyaratan.
“IG pada dasarnya dapat dipersamakan dengan upaya menstandarisasi produk khas suatu daerah/kawasan. Karena untuk mendapatkan sertifikat IG, komunitas produk khas hendaknya terlebih dahulu memiliki standar-standar mutu produk yang dapat menjelaskan kekhasan dari produk tersebut,” kata Zulhairi.
Zulhairi menjelaskan, dengan dilakukan pendaftaran IG atas produk khas dan berkualitas, maka akan diperoleh beberapa manfaat. Pertama, secara makro diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan komunitas produk khas dan berkualitas serta masyarakat lainnya yang ada di sekitar komunitas produk khas dan berkualitas tersebut.
Selanjutnya kedua, secara hukum produk-produk khas dan berkualias yang ada di masing-masing daerah dapat dilindungi secara hukum. Ketiga, secara mutu dan kualitas, maka produk-produk khas dan berkualitas yang ada di daerah masing-masing akan dapat ditingkatksn lagi daya saingnya.(Sid)