Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Amankan 23 Tersangka, Sita Kiloan Ganja dan Sabu

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.IDSebanyak 21 kasus dan 23 tersangka berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dalam operasi penanggulangan peredaran narkotika selama periode akhir Februari hingga awal Maret 2023. Dari pengungkapan ke-21 kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika di antaranya 1.629,32 gram atau 1,6 kg jenis Sabu dan 9.891,611 gram atau 9,8 kg jenis ganja. Selain itu, barang bukti (BB) lain yang turut serta diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, alat komunikasi yang diduga sebagai alat pendukung peredaran narkotika serta beberapa alat konsumsi narkotika.

Dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan, bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa. Sangat luar biasa menurutnya karena dapat merusak hidup dan masa depan penggunanya. Kapolda meyakini keberhasilan penindakan bukanlah semata-mata kerja sendiri Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, melainkan kerja sama masyarakat dan rekan-rekan wartawan yang secara terus-menerus memantau seluruh kasus peredaran narkotika yang terjadi di NTB.

“Atas penindakan yang berhasil dikerjakan oleh Ditresnarkoba Polda NTB beserta masyarakat ini, selaku Kapolda NTB saya ucapkan terima kasih karena ribuan manusia terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolda sembari berharap peran serta masyarakat dan awak media dalam meminimalisir peredaran narkotika dapat terus dilakukan demi menyelamatkan generasi dan seluruh masyarakat NTB.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, ada 10 kasus menonjol dari 21 kasus hasil ungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB. Dikatakan menonjol karena jumlah BB narkotika dikatakan besar dan pengungkapannya cukup berat sehingga butuh ketangkasan dan kelihaian tim opsenal dalam pengungkapannya. Deddy menjelaskan, ke-10 kasus menonjol hasil pengungkapan tersebut yakni pertama kasus yang diungkap pada 28 Februari dengan tersangka inisial J yang dilakukan penangkapannya di wilayah Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kedua diungkap di wilayah Ampenan dengan tersangka inisial JS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 10 gram dan ganja seberat 105,37 gram. Disusul kasus ketiga terungkap pada tanggal 3 Maret dengan tersangka (HA), ditangkap di warung Bakso Kopang yang sat itu hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 86,21 gram.

Selanjutnya kasus keempat pada 2 Maret dengan tersangka inisial ES, warga Sumbawa, di mana saat itu tersangka memisahkan tempat transaksi di antaranya Lombok Timur, kemudian Mandalika Lombok Tengah dan terakhir Sumbawa. Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1.162,15 gram yang disimpan dalam kemasan Teh Cina. Kasus kelima 11 Maret berhasil mengamankan tersangka inisial AS dan PN di wilayah Cakranegara dengan barang bukti sabu 77,096 gram yang kini diamankan. Kemudian disusul kasus keenam dengan tersangka inisial WKA yang ditangkap di Jalan di wilayah Bertais, tersangka hendak transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan BB 65,96 gram yang diselip di pinggangnya.

Sedangkan kasus ketujuh diungkap pada 15 Maret di Rembiga dengan tersangka inisial RIKS, di mana kasusnya terungkap melalui paket. Hasil penggeledahan ditemukan ganja 93,56 gram. Sementara kasus kedelapan pada 20 Maret, di mana modusnya sama melalui paket dengan tersangka inisial EH yang ditangkap di Cakranegara dengan BB berupa 196 gram ganja. Untuk kasus kesembilan diungkap pada 29 Maret dengan tersangka inisial H dan M yang ditangkap  di Bertais saat hendak melakukan transaksi. Tersangka sempat kabur dan BB 32 gram Sabu sempat  jatuh saat melarikan diri. Saat ditangkap tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah Gapura sebanyak 52 gram, total yang diamankan dari kedua tersangka 74,8 gram.

Sementara kasus menonjol kesepuluh adalah kasus yang diungkap pada 4 April di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar). Tersangka ditangkap saat razia dengan KP3 Pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan seorang warga ber-KTP Aceh berinisial S. Ia sedang membawa 2 jerigen kecap asin yang ternyata menyimpan ganja di dalam jerigen kecap tersebut. Saat dibuka diketahui berat ganja tersebut 9,5 kg. “Para tersangka diancam pasal 114, 112, 111 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap Deddy.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *