Waduh!, Satgas Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu Usut Skandal Rp349 Triliun, LaNyalla: Bocor Semua Rencana Operasi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

SURABAYA, LOMBOKTODAY.CO.IDKetua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan skandal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 trilun di Kementerian Keuangan(Kemenkeu), khususnya di Direktorat Pajak dan Bea Cukai.

Namun, Satgas bentukan Mahfud MD tersebut dinilai tidak akan efektif, karena di dalam Satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Bagi saya aneh. Ibarat kita mau lakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi obyek penangkapan, ya bocor semua informasi rencana operasi,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023).

LaNyalla menjelaskan, seharusnya Satgas ini cukup melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti PPATK, BI, Polri, Kejagung dan instansi intelijen yang diperlukan. “Karena obyek terduga dan terperiksanya Kemenkeu, ya di dalamnya tidak boleh ada mereka. Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari conflict of interest dan kerahasiaan operasi,” jelasnya.

Masih menurut Senator asal Jatim ini, strategi informasi yang bocor membuat kinerja Satgas sia-sia dan tidak akan efektif menyentuh akar persoalan. “Padahal Satgas ini bekerja dengan fasilitas negara dan anggaran yang bersumber dari APBN di Kemenkopolhukam,” ujarnya.

Untuk itu, LaNyalla secara khusus meminta kepada Menkopolhukam, Mahfud MD untuk merevisi rencana anggota tim Satgas skandal transaksi keuangan Rp349 triliun itu. Hal ini penting, demi efektifitas dan tujuan untuk mengungkap dan menangkap big fish.

Seperti diberitakan, Menkopolhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa Satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *