Ditpolairud Polda NTB Kembali Gagalkan Pengiriman Ribuan Benih Lobster

Konferensi Pers masalah Benih Lobster
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin bersama Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta saat memberikan keterangan dalam acara Konferensi Pers, di Gedung Command Center Polda NTB, pada Rabu (3/5/2023).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB kembali berhasil menggagalkan pengiriman ribuan benih Lobster tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Jumat (28/4/2023) lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelakan, ribuan benih Lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dibawa menggunakan truk. Ribuan benih Lobster tanpa dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.

“Menurut keterangan sopir truk tersebut, ribuan benih Lobster ini akan dibawa ke Pulau Bali,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin bersama Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta dalam acara Konferensi Pers, di Gedung Command Center Polda NTB, pada Rabu (3/5/2023).

Pihaknya menduga pengiriman ribuan benih Lobster ini merupakan tindakan ilegal, karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap. “Pengiriman benih Lobster yang tidak disertai dengan dokumen lengkap, bisa dikatakan ilegal. Dan pengiriman benih Lobster ke daerah lain terlebih ke luar negeri, melanggar Undang-Undang Kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal,” ujarnya.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam peristiwa ini, Ditpolairud Polda NTB mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial GPD, laki-laki, warga Anturan Buleleng Bali. Pelaku berinisial GPD ini merupakan sopir truk pembawa benih Lobster tanpa surat-surat tersebut. “Untuk pelaku lain, kita masih buru dan masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

Selain itu, Ditpolairud Polairud Polda NTB menyita barang bukti (BB) lainnya berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk ISUZU Jenis ELF warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK-nya. Barang bukti ribuan benih Lobster, bording pas dan satu buah Handphone (HP) merk SAMSUNG tipe GALAXY A03 warna biru lengkap dengan SIM-Cardnya.

Jumlah benih Lobster tanpa dokumen yang diamankan Ditpolairud Polda NTB sebanyak 5.100 (lima ribu seratus) ekor. Jumlah itu di antaranya; Benih Bening Lobster Pasir sebanyak  4.800 (empat ribu delapan ratus) ekor, dan Benih Bening Lobster Mutiara sebanyak 300 (tiga ratus) ekor.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 27 Angka 26 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya Pasal 27 Angka 26 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Yang kurang lebih isinya “Setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Berikutnya Pasal 26 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat”.

Pasal 88 huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NKRI yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Terakhir Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *