Guspardi Gaus: 27 RUU Kabupaten/Kota Dilakukan Harmonisasi

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru saja mengadakan rapat pleno membahas mengenai harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Indonesia.

‘’Saya menyoroti ketentuan yang tertulis pada pasal 5 huruf d dalam Rancangan UU Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timur dan Aceh Utara yang berbunyi: sebagai daerah yang diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki,’’ kata Guspardi pada awak media di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, pencantuman kalimat daerah yang diberi keistimewaan kepada ketiga kabupaten (Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timur,  dan Aceh Utara), seharusnya tidak menjadi bagian dari peraturan yang dilakukan perevisian.

‘’Aceh kan merupakan salah satu provinsi dengan sebutan daerah istimewa. Hal ini tentu juga berkaitan dengan wilayah kabupaten/kotanya. Mestinya juga disinergikan antara UU Provinsi dengan Pabupaten/Kota ini. Jangan sampai nanti terjadi salah pengertian terkait aturan-aturan yang berkaitan terhadap keistimewaan di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh ini,’’ ucap Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini mengungkapkan, penyusunan RUU Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan perubahan nama. Ia meminta daerah istimewa, daerah khusus guna memasukkan ketentuan mengenai kearifan lokal (local wisdom), itu masih bisa diakomodir. ‘’Masyarakat kita ini kan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu, kalau seandainya memang ada usulan dari berbagai kabupaten/kota yang ingin memasukan tentang kearifan lokal, menurut saya itu sah-sah saja. Semua itu tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap mengacu kepada UUD 1945,’’ uangkapnya.

Sementara itu, perihal Keistimewaan Aceh ini, Syamsurizal selaku Perwakilan Pengusul dari Komisi II DPR RI menyatakan bahwa sebetulnya Aceh sudah tidak lagi disebut dengan Provinsi Daerah menurut Undang-Undang No.11 tahun 2006. ‘’Hanya saja dalam pengaturan kita, tadi sebagaimana disebutkan tentang daerah istimewa Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Aceh Utara bahwasannya itu memang permintaan mereka, untuk itu dimasukan bahasa-bahasa istimewanya,’’ kata Syamsurizal.(ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *