Ada Dugaan Kecurangan Rotasi Jabatan Oleh Kepala Daerah, Guspardi Minta Pengisian Jabatan ASN Pemda Diperketat

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, banyak kepala daerah yang menyusun aturan sendiri, sehingga berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

‘’Potensi jual beli jabatan masih terus terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas mengenai promosi, rotasi, mutasi maupun lelang jabatan bagi ASN. Harus dilakukan pengawasan lebih ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi,’’ kata Guspardi Gaus kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Guspardi menanggapi kasus Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 6 tahun lebih. Di mana, Mukti Agung Wibowo di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dalam kasus suap jual beli jabatan serta terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.

Kendati demikian, Guspardi tidak menampik bahwa praktik jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah Daerah (Pemda) masih kerap terjadi dengan berbagai dalih. Sehingga Guspardi mengingatkan agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri. Mestinya harus menghindari jual beli jabatan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

‘’Diharapkan para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN. Terbukti, sepanjang tahun 2022 menurut catatan KPK, sudah ada 6 orang kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia yang ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah,’’ ujarnya.

Politisi PAN dari Sumbar menyebut opportunistic behavior atau perilaku untuk mendapatkan kesempatan meski dengan cara yang kurang baik, ilegal masih belum bisa ditinggalkan oleh para Kepala Daerah. Anggota Belag DPR RI ini menilai, Pemerintah harus mencari akar permasalahannya dan mesti mendapatkan formulasi yang tepat sebagai solusi terbaik untuk menghindari para Kepala Daerah menggunakan kekuasannya.

‘’Pemerintah pusat harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan yang terjadi di Pemda,’’ ucapnya semnbari menjelaskan, Komisi II DPR RI akan senantiasa dan berkomitmen mengawal berbagai kebijakan yang dilakukan Pemda. Hal tersebut untuk menghindari praktik jual beli jabatan demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN.(ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *