Alpa NTB Minta Kejati Ungkap Keterlibatan PT Baru dalam Kasus Korupsi PT AMG

Alpa NTB Hearing dengan Kejati NTB
Aktivis Alpa NTB foto bersama dengan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera usai kegiatan hearing.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa NTB) setelah melakukan aksi unjuk rasa hingga jilid II guna menyampaikan aspirasinya menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut tuntas kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Rabu kemarin (14/6/2023) kembali menggelar hearing dengan pihak Kejati NTB.

Ketua Alpa NTB, Herman mengatakan, pihak Kejati NTB mesti mengungkap tersangka baru dalam kasus ini, karena ada keterlibatan PT (perusahaan) lain yang lebih banyak mengambil keuntungan selama PT AMG beroperasi di Lombok Timur.

‘’Selain keterlibatan oknum Sekda dan PT AMG, ada keterlibatan PT lain yang lebih besar mengambil keuntungan dengan cara membeli material di PT AMG dan dijual ke tempat lain. Jadi, Kejati NTB harus ungkap PT itu yang kami dinilai sangat besar merugikan negara,’’ kata Herman.

Herman menyampaikan, Kejati NTB harus mengusut tuntas tindak pidana korupsi tambang pasir besi PT AMG. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada tiga orang yakni Direktur Utama (Dirut) PT AMG inisial PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB inisial ZA. ‘’Jangan sampai prosesnya mandeg, sementara para perampok yang lebih besar (Kakap) dibiarkan bebas dan keterlibatan PT baru tidak diungkap,’’ ucapnya.

Sebagai representasi masyarakat yang dari awal konsisten mengkawal kasus ini, Alpa NTB meminta Kejati NTB agar tidak menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur ini. ‘’Dari awal kami terus konsisten mengawal kasus ini, jadi kami minta Kejati NTB harus ungkap keterlibatan PT baru dan semua pihak dalam kasus korupsi PT AMG ini,’’ ujarnya.

Menanggapi tuntutan Alpa NTB, Kepala Kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, SH mengatakan, bahwa dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirut PT AMG, Kacab PT AMG dan Kadis ESDM NTB, sudah berada pada tahap penyelidikan berkas-berkas perkara.

‘’Proses hukum tetap berlanjut walaupun ada rumor penangguhan dan lain sebagainya. Tetapi kami tetap melakukan pengembangan atas kasus yang melibatkan 3 orang tersebut. Ke depan kita berharap kalaupun rekan-rekan mempunyai data atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum selain dari tiga orang itu, tolong dilaporkan agar kami bisa pengembangan kasus ini,’’ kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Efrien menambahkan, adapun sejauh ini penyidik dengan BPKP masih berupaya melakukan audit ulang atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak PT AMG, sembari mengumpulkan alat bukti lain yang mengarah pada penetapan tersangka lainnya. ‘’Kami bersama BPKP masih melakukan audit ulang atas kerugian negara, sembari mengumpulkan alat bukti lain yang mengarah pada penetapan tersangka lainnya dari pengembangan kasus ini,’’ ujarnya.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *