Oknum Bacaleg PDIP yang Diduga Perkosa Anak Kandung, Akhirnya Disumpah

SS Saat Disumpah
Oknum Bacaleg PDIP inisial SS (50 tahun) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri inisial I (16 tahun), akhirnya disumpah pada Sabtu (22/7/2023).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.CO.ID – Oknum bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sekaligus Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi NTB, inisial SS (50 tahun) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri inisial I (16 tahun), akhirnya disumpah pada Sabtu (22/7/2023).

Pengambilan sumpah dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI, H Rachmat Hidayat; Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad; sejumlah Pengurus DPC PDIP Lobar lainnya, kuasa hukum SS serta pihak keluarga.

TGH Subki Sasaki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada SS disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan). Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (SS) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.

Namun, jika yang dituduhkan kepada SS benar, TGH Subki Sasaki berkata bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh SS. ‘’Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?,’’ ucap TGH Subki Sasaki kepada SS yang masih berbaring di ranjang rumah sakit. ‘’Siap, sangat siap,’’ kata SS selepas mendengar kalimat TGH Subki Sasaki. Usai mendengarkan persetujuan SS, kemudian TGH Subki Sasaki memulai prosesi sumpah tersebut.

Sumpah ini, kata TGH Subki Sasaki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya. Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.

Lebih jauh, TGH Subki Sasaki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam Islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam Islam yakni: ‘’Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘’Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah’’. (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no.21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no.4552 dan Muslim, no.1711].

Pengambilan sumpah menurutnya dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama. ‘’Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemae, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan didak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya,’’ bebernya.

PDIP Pasang Badan untuk Kader

Terpisah, Ketua DPD PDIP NTB, H Rachmat Hidayat mengaku pengambilan sumpah dilakukan agar publik dapat melihat secara lebih jernih persoalan yang membuat gaduh di tengah masyarakat tersebut.

Selain pengungkapan kasus dari sisi formal (hukum), pihaknya berupaya untuk memberikan perspektif dari sisi kerohanian. ‘’Saya selaku Ketua DPD PDIP NTB yang bergama Islam dan kebetulan yang menjadi tertuduh ini juga orang Islam, maka saya yakinkan diri saya sebagai orang Islam dan ketua DPD, dengan cara saya melalui agama yang saya yakini dengan sumpah di bawah Alquran, baru saya percaya,’’ kata Rachmat Hidayat.

Rachmat Hidayat menegaskan, pihaknya siap pasang badan terhadap nasib kadernya. Apalagi nanti jika sampai terbukti tuduhan yang diberikan kepada kadernya tersebut ternyata tidak benar. Rachmat Hidayat meminta, seluruh pihak yang berusaha merendahkan kader PDIP secara personal dan partai secara umum agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. ‘’Kalau orangnya tidak bersalah, maka kita harus angkat derajatnya,’’ ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Rachmat Hidayat mengulang seruan yang sering disampaikan Ketua Umum PDIP, Hj Megawati Soekarno Putri yakni Satyam Eva Jayate yang artinya ‘’Kebenaran itu pasti akan berjaya dan akan menang. Akan terang benderang’’. ‘’Itu pegangan partai, pegangan kader. Jadi jangan coba-coba berbuat salah, siapaun dia, termasuk saya. Ndak ada toleransi, tapi kalau benar, kita bela sampai di manapun. Oleh karena itu, kita minta hukum ditegakkan, maka kita menganut azaz praduga tak bersalah,’’ bebernya.

Sebagai infomasi, oknum SS saat ini telah dipindahkan perawatannya dari RSUD Tripat Lombok Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Di RSUD Provinsi NTB, SS menempati ruangan VIP agar mendapatkan penanganan maksimal dan kondisi keamanannya dapat lebih terjaga. Adapun biaya perawatan selama di RSUD Tripat Lombok Barat sebesar Rp4 juta dan biaya ambulance ke RSUD Provinsi NTB sebesar Rp200 ribu ditanggung DPC PDIP Lombok Barat. Sementara untuk perawatan lebih intensif di RSUD Provinsi NTB, akan ditanggung DPD PDIP NTB.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *