Diduga Ada Permainan dalam Pengusulan Nama Calon Penjabat Bupati Lombok Timur

Hafsan Hirwan
Direktur Lembaga Transfarani Rakyat (Lensa), H Hafsan Hirwan, SH.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Diduga ada permainan dalam pengusulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) yang menurut regulasi akan dilantik 26 September 2023 mendatang. Dari tiga nama yang diusulkan oleh fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD Lotim kepada Kemendagri, yakni HM Juaini Taofik, Fathul Gani dan Ahsanul Khalik, pangkat/golongan ruang mereka berbeda.

Data yang dimiliki Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa), Hafsan Hirwan, S.H., hanya HM Juaini Taofik yang ditulis berpangkat IV/d, sedangkan dua lainnya, Fathul Gani dan Ahsanul Khalik ditulis dan diajukan berpangkat IV/c. ‘’Ini kekeliruan yang serius, dan patut diduga ada unsur kesengajaan,’’ kata Hafsan, Senin (14/8/2023) di Selong.

Bahkan, kata Hafsan, maladministrasi tersebut bisa digugat lewat jalur peradilan tata usaha negara (PTUN) maupun pidana. Dalam data yang dipegang Lensa Rakyat, kata Hafsan, Fathul Gani memang berpangkat IV/c. ‘’Tetapi pangkat Ahsanul Khalik itu IV/d, sama dengan Juaini Taofik. Tetapi Ahsanul Khalik ditulis IV/c. Ada apa ini?,’’ tanyanya. ‘’Saya khawatir penginputan data pangkat/jabatan tersebut sengaja dibikin keliru atau salah untuk mempengaruhi tim penilai akhir (TPA) di Kemendagri dalam menetapkan calon Pj itu nantinya,’’ tambah Hafsan.

Dokumen tertulis yang dikirim ke Kemendagri yang merupakan penetapan DPRD Lombok Timur dalam sidang paripurna bernomor 172/36/DPRD/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 itu, kata Hafsan, merupakan dokumen resmi dari penyelenggaraan pemerintahan. ‘’Jadi, jangan main-main dengan dokumen penyelenggaraan pemerintahan. Pihak kesekretariatan Dewan juga mestinya cermat dalam hal pemeriksaan secara teliti dokumen kepegawaian,’’ lanjutnya.

Sebelumnya, Hafsan juga membaca berita soal adanya kecurigaan dari anggota Komisi VI DPR RI, bahwa diduga ada permainan kurang sehat, dalam hal ini transaksi antara oknum calon Pj lainnya dengan oknum fraksi di DPRD untuk menggolkan nama oknum bakal calon Pj diajukan menjadi Pj oleh oknum fraksi dewan.

‘’Saya juga heran, hal-hal seperti itu juga kok bisa dijadikan transaksi oleh para oknum. Kalau sampai itu terjadi, persoalan moral para oknum anggota fraksi dan oknum bakal calon perlu dipertanyakan,’’ katanya, sembari berharap hal itu tidak benar terjadi.

Notaris senior itu menjadi bertanya-tanya, apakah kesalahan atau kesengajaan menginput data pangkat/golongan ruang tersebut ada kaitannya dengan transaksi tersebut? Kalau memang ada kaitannya, maka Hafsan melihat permainan tersebut justru kurang jeli. ‘’Transaksi antar bakal calon Pj dengan oknum fraksi tidak kelihatan, tetapi penginputan data pangkat tersebut tampak dengan sangat jelas,’’ katanya.

Menurut Hafsan, oknum fraksi dan pimpinan DPRD yang telah menetapkan dan mengajukan nama-nama calon Pj tersebut boleh-boleh saja menetapkan satu nama yang dijagokan untuk menjadi Pj. ‘’Tetapi cara yang ditempuh mestinya elegan, tidak merugikan bakal calon Pj lainnya,’’ ujarnya.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *