Kepemimpinan SUKMA di Lotim Optimis Tak Ada Hutang Bank yang Harus Dihiwalahkan

H Hasni
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kepemimpinan HM Sukiman Azmy – H Rumaksi Sj (SUKMA) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diupayakan tidak menyisakan hutang pada Bank NTB Syariah yang harus dihiwalahkan kepada Pj Bupati Lotim hingga ada bupati definitif.

Pemkab Lotim masih memiliki sisa angsuran selama dua bulan yakni Agustus – September 2023. Namun diyakini sebelum 26 September 2023 mendatang, hutang yang tersisa dua bulan tersebut dipastikan bisa dilunasi.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni kepada Lomboktoday.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023).

‘’Mudah-mudahan diperlancar segala proses, agar Pak Bupati tidak meninggalkan hutang, sehingga tidak membebani Penjabat (Pj) Bupati yang akan dating,’’ ungkapnya.

Terkait realisasi APBD 2023 hingga memasuki bulan kedua semester II tahun anggaran 2023 ini, H Hasni menjelaskan, berdasarkan data SIKD yang dilansir dari Portal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertanggal 22 Agustus 2023, Pendapatan Pemkab Lombok Timur yang terdiri dari Pendapatan Daerah dengan pagu Rp2.899,26 miliar, terealisasi Rp1.564,98 miliar atau (53,98 %). Sementara untuk Belanja Daerah pagu yang ditetapkan Rp2.841,04 miliar, terealisasi Rp1.457,20 miliar atau (51.29 %).

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang diamanatkan menuntaskan RPJMD 2023. Namun demikian masih ada OPD yang serapan anggarannya masih kecil seperti Dinas Sosial adalah OPD paling kecil serapannya. ‘’Kalau realisasi tergantung dari OPD tersebut, namun yang paling sedikit adalah Dinas Sosial,’’ jelasnya.

Lanjut Hasni, Hutang Jatuh Tempo (HJT) juga disebut menyerap APBD, mengingat sejauh Pemda sudah membayarkan sebesar Rp150 miliar, sedangkan pinjaman pada Bank NTB Syariah. ‘’Hutang Jatuh Tempo lumayan menyerap APBD 2023, sampai saat ini saja sudah Rp150 miliar kami bayarkan,’’ ucapnya.

Dijelaskan pula pada APBD Perubahan Lombok Timur menitikberatkan penyesuaian terhadap DAU yang diarahkan, mengingat APBD induk dikeluarkan secara gelondongan, dan ditetapkan pada November, namun aturan terbaru keluar pada 29 Desember 2022. ‘’Kalau perubahan ini lebih kepada penyesuaian terhadap DAU yang diarahkan, karena aturan penggunaannya dikeluarkan setelah ditetapkan APBD,’’ jelasnya.(Kml)