DPRD Lombok Timur Bahas Raperda Inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan

Rapat Paripurna DPRD Lotim
Suasana Rapat Paripurna DPRD Lotim (kiri) dan Pj Sekda Lotim, H Hasni (kanan).

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II terkait Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 – 2038. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lotim, pada Senin (25/3/2024).

Dalam penyampaiannya, Ketua Bapemperda menyampaikan pembahasan Raperda ini didasarkan dari integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal, kelestarian lingkungan hidup, serta berdampak pada perekonomian masyarakat dan daerah.

Guna mengarahkan kepariwisataan demi mendorong kesejahteraan masyarakat meliputi pembagunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata kelembagaan kepariwisataan diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan daerah.

Dikatakan, tujuan pembentukan Perda Rencana Induk Kepariwisataan ini untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan ibdikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten lombok timur 2024 – 2038.

Adapun dasar hukum pembentukan perda rencana induk kepariwisataan 2024 – 2038 ini yakni UU nomor 10 tahun 2009 tetang kepariwisataan dan terakhir diubah dengan UU 6 tahun 20023 tetang Pentapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tetang ciptakerja. Sementara dalam rancangan raparda rencana induk kepariwisataan Lombok Tumur terdiri atas 9 bab dan 61 pasal.

Sementara itu, Pemda Lombok Timur yang diwakili Penjabat (Pj) Sekda Lotim, H Hasni menyabut baik Raperda Inisiatif DPRD ini karena dengan Perda ini ke depan akan membuat pengelolaan pariwisata di Lombok Timur akan lebih baik. “Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur,” ucap Pj Sekda Lotim, H Hasni seusai rapat paripurna.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas Pemkab Lotim juga rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci. “Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah,” terang Hasni.

Pembahasan Raperda itu baru sampai penjelasan Pimpinan Bapemperda terhadap Raperda Inisiatif DPRD Lotim tersebut. “Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok,” ucap Hasni.(Kml)