JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro berharap kepada Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Gita Ariadi untuk dapat meneruskan berbagai program kebijakan kepala daerah sebelumnya.
Harapan itu disampaikannya Sekjen Kemendagri saat acara Serah Terima Jabatan Gubernur NTB Periode 2018-2023 kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
HL Gita Ariadi merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah yang masa jabatannya berakhir. Penunjukan itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2023.
”Kita ucapkan selamat dan kita doakan bersama agar Bapak Pj Gubernur dapat meneruskan hal-hal yang sudah dibangun oleh Pak Gub dan Ibu Wagub, hal-hal yang baik diteruskan, semoga NTB menjadi lebih maju,” harapnya.
Terlebih, lanjut Suhajar Diantoro, HL Gita Ariadi merupakan Sekda NTB sehingga memahami berbagai program yang telah dibangun kepala daerah sebelumnya. Apalagi salah satu dari empat kebijakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Pj kepala daerah, yaitu mengubah kebijakan strategis kepala daerah sebelumnya kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Tidak boleh membatalkan perjanjian luar negeri yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya kecuali izin Mendagri, dan pada saat mau mengganti pejabat juga harus minta izin Mendagri,” jelasnya.
Suhajar Diantoro menjelaskan, izin tersebut dibutuhkan untuk mengontrol Pj kepala daerah agar tetap bekerja secara netral. Dengan demikian, mereka mampu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.(Sid)