Optimalkan Peran DPD RI, Panmus DPD RI Gagas Revisi Pedoman Pengawasan

panmus DPD RI foto bersama pj gub ntb
Pj Gubernur NTB, HL Gita Ariadi saat fose bersama Panmus DPD RI.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Panitia Musyarawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi Peraturan DPD No.6/2012 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (2/11/2023).

Acara FGD tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, HL Gita Ariadi dan dihadiri para senator, Darmansyah Husein sebagai Koordinator Tim Program Panmus DPD RI dan anggota tim yaitu H Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara dan Fadel Muhammad.

“Perlunya kebutuhan optimalisasi pengawasan DPD, khususnya dalam rangka memastikan otonomi daerah terlaksana dengan baik di daerah,” ucap Pj Gubernur NTB, HL Gita Ariadi saat membuka acara.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Lalu Wira Pria Suhartana berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD RI pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti anggaran dan legislasi.

“Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga dan kultur sehingga DPD RI lincah melakukan peran dimaksud,” ucap Lalu Wira.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPD RI, Darmasnyah Husein mengungkapkan, selama ini DPD RI mempedomani Peraturan DPD No.6/2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Namun, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti perubahan Tatib DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas.

“Ini merupakan konsekuensi untuk menampung dinamika internal dan eksternal politik kelembagaan. Serta aspirasi masyarakat yang menuntut DPD responsif dalam menyuarakan kehendak publik,” ungkap Darmansyah Husein.

Pada FGD ini diharapkan agar terdapat percepatan revisi Peraturan DPD terkait Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD, sehingga semua pihak memiliki acuan dan referensi untuk berkontribusi terhadap peran DPD saat melakukan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mandatory konstitusional dari konstitusi.

“Dengan percepatan revisi peraturan, DPD akan semakin menguat kualitasnya. Sehingga berdampak signifikan bagi advokasi kepentingan daerah di level nasional,” ujar Senator dari Bangka Belitung ini.(Sid)