Dr Ahmad Turmuzi: Sebagai Senator NTB Harus Lebih Progresif dan Responsif Terhadap Masyarakat

Ahmad Turmuzi
Calon Anggota DPD RI periode 2024 - 2029 nomor urut 2 Dapil Provinsi NTB dengan jargon #Inget Batur#.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.IDCalon Anggota DPD RI 2024 – 2029 nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi NTB, Dr Ahmad Turmuzi, SS., M.Pd menyampaikan pandangan bahwa sebagai seorang senator atau Anggota DPD RI Dapil NTB, tentunya harus lebih progresif dan responsif untuk melakukan diskusi atau dialog dengan masyarakat di daerah ini.

Hal ini penting agar para senator selaku juru bicara (Jubir) masyarakat di tingkat nasional, dapat membantu terkait dengan berbagai kepentingan masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Apalagi, demokrasi telah menuntut adanya transparansi terhadap pejabat public terkait dengan kewajibannya terhadap masyarakat, khususnya para senator (Anggota DPD RI).

‘’Sebagai jabatan mandate dari masyarakat, sejak mulai persiapan dokumen dukungan KTP, ditetapkan sebagai calon, dipilih oleh masyarakat hingga terpilih dan dilatik, anggota senator tidak boleh menghilang atau meninggalkan masyarakat begitu saja,’’ kata Ahmad Turmuzi dalam keterangan resminya yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id, Rabu (13/12/2023).

Ahmad Turmuzi memahami bahwa gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah adanya keinginan mengakomodir aspirasi daerah serta memberi peran terhadap daerah dalam proses pengambilan keputusan politik kepentingan daerah, sesuai pasal 22d Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ahmad Turmuzi menjelaskan, sebelum 2004, DPD RI dinamakan Fraksi Utusan Daerah, yang sudah selayaknya wakil-wakil daerah tersebut adalah putra-putri dari daerah tersebut, setidaknya berdomisili di daerah yang diwakilinya. Berbeda dengan DPR RI karena merupakan rekomendasi dari partai politik (parpol).

Ahmad Turmuzi yang dalam pencalonannya sebagai Anggota DPD RI Dapil NTB dengan jargon #Inget Batur# ini mengaku dalam berbagai diskusi kecil atau dialog yang telah dilakukan, uniknya masih banyak masyarakat di daerah ini yang tidak memahami peran dan fungsi DPD RI, khusunya di NTB.

Alhasil, dapat dikatakan bahwa DPD RI tersebut masih kurang popular. Sebab, umumnya masyarakat hanya mengenal yang Namanya partai politik (parpol) dan DPR, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI.

Karenanya, Ahmad Turmuzi menganggap penting untuk melakukan diskusi, dialog dengan berbagai element masyarakat serta melakukan edukasi terkait peran, fungsi, tugas dan kewajiban senator secara umum menjadi sebuah keharusan.

Sehingga bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang bidang atau comite masing-masing DPD RI, termasuk DPD RI Dapil NTB. Harapannya adalah masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait dengan persoalan daerah, baik secara personal maupun melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat, termasuk masyarakat adat dan pemerintah daerah (Pemda).

Selain hak-hak yang mengikat, lanjut Ahmad Turmuzi, tentu anggota DPD RI atau senator memiliki kewajiban-kewajiban selain secara politik, tentu ada kewajiban moral terhadap masyarakat dari daerah yang diwakilinya.

Termasuk informasi mengenai kegiatan-kegiatan anggota senator, khusunya di NTB, maupun informasi parlement, sangatlah kurang termasuk dalam hal publikasi.

Berbeda dengan senator asal Provinsi Bali, begitu aktif, tanggap dan respon terhadap persoalan daerahnya, termasuk kegiatannya yang tertuang di website: https://bali.dpd.go.id/publikasi/galeri.

‘’Namun bagaimana dengan senator-senator kita dari NTB; bisa dicek di websitenya: https://ntb.dpd.go.id/. Di era digitalisasi dengan mudah kita akan mendapatkan informasi, namun sepertinya senator-senator kita tidak maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya,’’ ungkap Ahmad Turmuzi.

‘’Jadi, ‘’INGET BATUR’’ sebagai masyarakat NTB, tentu kita arus berpikir ulang apakah kita akan menyerahkan mandate kembali ataukah memberikan mandate terhadap calon senator-senator NTB yang membawa orientasi, harapan dan pola baru yang lebih informatif, humanistic baik secara personality dan professional,’’ sambung Ahmad Turmuzi.(Sid)