Kadikes Lotim Ngaku Tak Menemukan Ada Masalah di Klinik Glams’ Aesthetic

Klinik Glams' Aesthetic
Kadikes Lotim, Dr H Fathurrahman (lima dari kiri) bersama pemilik dan karyawan Klinik Glams' Aesthetic saat melakukan pengawasan.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Setelah Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur (Kadikes Lotim), Dr H Fathurrahman turun  melihat secara langsung keberadaan sebuah klinik skin dan anti aging bernama ‘’Glams’ Aesthetic’’ yang berlokasi di kawasan Rakam, Kecaamatn Selong, Kabupaten Lombok Timur itu, ternyata tidak ditemukan sedikitpun ada masalah keberadaan klinik tersebut.

Kadikes Lotim yang mendatangi klinik kecantikan tersebut, pada Senin (18/3/2024) langsung memeriksa sendiri semua dokumen terkait perizinan beroperasinya. Ternyata klinik milik pasangan suami istri (pasutri) dr Yuslis Sanjaya dan dr Widya Wibawanty itu memiliki dokumen perizinan lengkap. ‘’Ternyata, klinik ini memiliki dokumen perizinan lengkap, tidak ada masalah,’’ ungkap Dr H Fathurrahman kepada Lomboktoday.co.id.

Tak hanya itu, soal merek obat-obatan atau krim yang dipergunakan merawat pasien oleh klinik ini setelah diteliti langsung oleh Kadikes, ternyata semua adalah produk yang terdaftar resmi di BPOM. ‘’Ya, ini semua krim dan obat-obatanya sudah terdaftar di BPOM dan memiliki MoU dengan produsen,’’ ucap Doktor Ahli Evidemiologi itu.

Dengan hasil pengawasan langsung Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur tersebut, maka terbantahkan semua tudingan yang sebelumnya viral di media sosial. Di mana, klinik tersebut merasa tersudutkan oleh status di akun Facebook milik oknum berinisial ER yang menyebutkan bahwa klinik Glam’s adalah klinik abal-abal alias tanpa izin.

Disebutkan pula oleh ER bahwa klinik kecantikan ini menggunakan jenis obat-obatan atau krim produk ilegal. Sontak para netizen memberikan beragam tanggapan. Namun tanggapan publik lebih banyak memberikan tanggapan positif terhadap keberadaan klinik ini yang pada akhirnya ER menghapus status di FB-nya.

Owner klinik Glam’s, dr Widya Wibawanty telah menyiapkan 4 pengacara dari Low Office Sri Putri Indrawati, SH, C.MED dengan anggota masing-masing Munazir Ajis, SH., Sahrul, SH. MH, dan Maria Nona Yantri, SH. Namun, dr Widya menyatakan masih akan berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk menempuh proses hukum atas justifikasi yang menampar nama baik perusahaannya.

Akan tetapi ketua tim advocate, Sri Putri Indrawati, SH menyatakan terkait menempuh jalur hukum atau tidak terhadap ER, tergantung dari klien. ‘’Semua kembali kepada klien kami yaitu dr Widya selaku korban. Apakah klien kami akan menindaklanjuti ke jalur hukum atau tidak. Namun bagi kami para penasihat hukum (PH) sebaiknya perlu memberikan efek jera kepada ER agar tidak sembarang menghakimi orang di medsos,’’ ulas Sri Putri Indrawati.(Kml)