Kasihan si Danil, Bocah Yatim – Piatu Itu 3 Bulan Mendekam di Tahanan Polres Lotim Tanpa Ada Kepastian Hukum

Danil Rahman
Danil Rahman.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Danil Rahman, bocah malang 14 tahun, seorang anak yatim – piatu kini hanya bisa pasrah tanpa harus bisa berbuat apa-apa di balik keluguannya menyerah pada nasib yang kini memasuki bulan ketiga mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Lombok Timur (Lotim).

Danil, begitu panggilan akrabnya adalah anak baru tamat SD, warga Dusun Lingsar, Desa Setungkep Lingsar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur ini yang seharusnya sudah mendaftar masuk di SLTP/sederajat, namun niatannya melanjutkan sekolah harus tersandera di bilik tahanan Mapolres Lombok Timur yang hingga kini tanpa ada kejelasan status hukumnya.

Kepala Desa (Kades) Setungkep Lingsar, Saipul Muslimin kepada Lomboktoday.co.id menjelaskan kronologi bocah kelahiran 2010 itu harus berada di tangan polisi. Dituturkan, bermula anak yang belum banyak mengerti apa-apa itu pada suatu malam diajak oleh salah seorang kerabatnya bernama Roi (25 tahun) sekitar pertengahan Mei 2024 lalu, yang konon mau diajak pergi beli bakso dengan dibonceng sepeda motor. Tentu dalam naluri anak-anak, si Danil dengan senang hati mau ikut.

Kades melanjutkan, sesampai di perjalanan, tepatnya di Dusun Montong Aur, Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat yang berbatasan dengan Desa Sepit, Kecamatan Keruak, tiba-tiba Roi putar balik. Beberapa meter setelah berbalik itu, Roi berhenti tepat di depan anak kecil yang terlihat memegang HP, Roi turun dari motor dan Danil diam di motor tanpa mengetahui maksud si Roi mendekati bocah pemegang HP tersebut.

Roi, remaja putus sekolah itu mendekati anak tersebut. Namun dicurigai oleh warga yang melihat gelagat Roi diduga ingin menjambret HP di tangan bocah tersebut. Sontak warga meneriaki ‘’jambret’’, dan akhirnya Roi maupun Danil berlari meninggalkan motor yang dikendarainya tanpa sempat menjabret seandainya mereka berniat untuk menjambret.

Keduanya lari ke arah yang berbeda, namun keduanya berhasil dibekuk warga dan sempat mendapat bogem mentah yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sakra Barat, yang letaknya tidak jauh dari TKP. ‘’Atas dasar itulah kedua warga kami ini hingga kini masih terkurung di Mapolres Lotim setelah dikirim oleh pihak Polsek Sakra Barat,’’ tutur Saipul Muslim.

Karena Danil yang dibesarkan hanya oleh neneknya itu harus segera mendaftar masuk SLTP, Kades Setungkep Lingsar berkali-kali dimintai tolong oleh nenek renta si Danil itu agar cucunya bisa dikeluarkan dari tahanan. Kadespun berinisiatif untuk mendatangi pihak polisi agar Danil bisa dikeluarkan dari tahanan.

Kades berharap setidaknya mendapat penangguhan jika proses hukum harus berlanjut. ‘’Namun hingga memasuki bulan ketiga masih buntu, saya bolak-balik ke Polsek Sakra Barat hingga ke Polres. Bahkan saya sudah mengajukan surat penangguhan khusus untuk Danil dan saya sebagai penjamin langsung, biarkan Roi tetap dalam tahanan sementara proses hukum. Namun hingga kini belum ada jawaban,’’ urai Kades.

Saipul Muslimin menambahkan, saat dirinya bertemu Kasat Reskrim Polres Lotim, mendapat pernyataan dari Kasat bahwa pihak Polres Lotim tidak ada masalah apa-apa asalkan aman di bawah (maksudnya di masyarakat sekitar tempat kejadian) yang dibuktikan dengan surat perdamaian.

Atas dasar pernyataan Kasat Reskrim tersebut kata Saipul Muslimin, pihaknya (Kades Setungkep Lingsar dan Kades Jero Gunung) bersepakat melakukan mediasi yang menghasilkan perdamaian kedua belah pihak serta disaksikan langsung oleh Kepala Dusun masing-masing.

Kades melanjutkan, surat perdamaian tersebut langsung diantarnya ke Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K dengan harapan hanya seprang Danil yang masih buta itu bisa dibawa pulang. ‘’Tapi harapan itu ternyata hanyalah tinggal harapan, saat kami sambangi Danil di ruang tempat diinapkan, yang terlihat hanya tatapan kosong tanpa terlalu mengerti dan mau berkata apa?,’’ ucap Kades.

Salah seorang penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur yang ditemui Kades Setungkep Lingsar seraya didampingi wartawan Lomboktoday.co.id sekitar pertengahan Juni 2024 saat Kades Setungkep Lingsar mengantar surat permohonan penangguhan, pihak penyidik yang menerima surat permohonan penangguhan tersebut menyatakan siap untuk memprosesnya untuk disampaikan ke Kasat Reskrim.

Pada saat surat permohonan itu masuk, oknum penyidik tersebut sempat menyatakan bahwa berkas perkara ini masih berada di pihak Polsek Sakra Barat setelah penyidik menghubungi pihak penyidik Polsek Sakra Barat saat itu juga.

Pihak penyidikpun menyatakan bahwa perkara ini tetap akan dilanjutkan proses hukumnya. Kadespun mempersilakan pihak polisi melanjutkan jika memang para terduga memiliki bukti kuat bersalah. ‘’Tapi saya hanya khusus memintakan penangguhan atas nama Danil, karena harus segera mendaftar sekolah,’’ tutup Saipul Muslimin sembari pamit kepada penyidik setelah bertukaran nomor kontak yang katanya pihak penyidik akan menghubungi Kades setelah ada perkembangan lebih lanjut.(Kml)