Bupati Perintahkan Satpol PP Stop Dump Truck Perusahaan

MACET TOTAL: Aksi penyetopan dump truck milik perusahaan di Lotim, menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas di jalan raya Jenggik, Kecamatan Terara, Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
MACET TOTAL: Aksi penyetopan dump truck milik perusahaan di Lotim, menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas di jalan raya Jenggik, Kecamatan Terara, Lotim. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Bupati Lombok Timur, HM Ali Bin Daclan memerintahkan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur untuk menyetop dan memeriksa semua dump truck perusahaan yang mengangkut bahan material ke luar Lotim. Ini dilakukan untuk mengecek perusahaan yang beroperasi di Lotim, apakah sudah membayar retribusi Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tidak.

Anggota Satpol PP Lotim langsung menjalankan perintah Bupati Lotim, HM Ali BD itu dengan menyetop semua dump truck pengangkut bahan material milik perusahaan di pos penarikan retribusi MBLB di Jenggik, Kecamatan Terara dan Sukaraja, Kecamatan Jerowaru. Kemudian memeriksa satu per satu terhadap sopir dump truck yang mengangkut material.

Hasil pantuan Lomboktoday.co.id di lapangan, dengan adanya penyotopan dump truck yang mengangkut material milik perusahaan itu, dan petugas yang menyetop tersebut sempat diprotes, terutama pada saat disuruh membayar retribusi MBLB karena perusahaannya belum membayar. Akibat penyetopan itu, menyebabkan kemacetan panjang arus lalu lintas di jalan raya tersebut.

Setelah anggota Satpol PP Lotim memberikan penjelasan kepada para sopir dump truck yang mengangkut bahan material milik perusahaan itu, akhirnya dapat menerima dan mengerti terhadap apa yang dilakukan anggota Satpol PP ini.

Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rachman saat dikonfirmasi membenarkan bila anggotanya menyetop semua dump truck yang mengangkut bahan material milik perusahaan itu. Ini dilakukan untuk mengecek para sopir, apakah mereka membawa tanda bukti dari perusahaannya atau tidak.

Karena kalau tidak, maka pihaknya akan memungut retribusi MBLB kepada sopir perusahaan itu, lantaran perusahaannya tidak pernah membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang ada atau kesepakatan yang telah dibuat antara Pemkab Lotim dengan perusahaan tersebut.

‘’Memang benar kami menyetop dan memeriksa semua dump truck itu atas perintah pak bupati Lotim sendiri. Kami juga menyetop dan memungut retribusi kepada sopir dump truk umum yang mengangkut material keluar Lotim,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (24/10).

Salmun menegaskan, apa yang dilakukan ini tidak lain adalah untuk menertibkan pembayaran retribusi MBLB, agar bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan pemerintah daerah. Karena, pihaknya adalah aparat penegak Perda yang harus menjalankan apapun yang diperintahkan pimpinan dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Begitu juga bila ada sopir dump truck yang mengangkut bahan material perusahaan, tidak mengantongi resi untuk diserahkan kepada petugas, maka wajib hukumnya petugas memungut retribusi sesuai peraturan yang tertuang dalam Perbub No.18 tahun 2015.

‘’Ada beberapa perusahaan yang nakal tidak mau membayar retribusi, maka kami menyetop di perbatasan untuk dicek dan diperiksa satu per satu. Kalau mereka tidak memiliki resi atau tanda bukti dan tidak mau membayar, maka kami akan tahan dump trucknya sampai mereka membayar,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *