Tim Gabungan Ringkus Pelaku Spesialis Bongkar Brankas

DIRINGKUS: Pelaku spesialis bongkar brangkas bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Jatanras Polda NTB, Buru Sergap Polres Mataram, Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Cakranegara berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol bongkar brankas yakni inisial Y (50 tahun. Warga Keruak, Kabupaten Lotim itu, diringkus di rumahnya, pada Jumat malam (25/11), sekitar pukul 20.00 Wita.

DIRINGKUS: Pelaku spesialis bongkar brangkas bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)
DIRINGKUS: Pelaku spesialis bongkar brangkas bersama barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas. (Foto: Syamsurrijal/Lomboktoday.co.id)

Tim gabungan itu dipimpin Kapolsek Cakranegara, AKP Haris Dinzah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo kepada Lomboktoday.co.id saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku spesialis pembobol brankas yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB, Polres Mataram bersama Polres Lotim. ‘’Pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Jadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lotim, Pelaku juga merupakan residivis yang sudah berapa kali keluar masuk penjara,’’ kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adithyo Kusumo di ruang kerjanya, Sabtu (26/11).

Orang nomor satu di jajaran Polres Lotim itu menjelaskan, saat penangkapan di rumah pelaku, petugas menemukan bahan peledak, senjata tajam berbagai jenis, anak panah, kunci T, linggis maupun lainnya. Dan semua barang bukti (BB) itu langsung disita petugas. ‘’Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 dan 363 KHUP serta UU darurat, karena kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,’’ ungkapnya.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *