Polres Loteng Bekuk DPO Mabes Polri

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Anggota Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, pada Senin (24/7). Pelaku inisial M (40 tahun), warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur itu dibekuk lantaran terlibat kasus penyelundupan bibit Lobster beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang. (Foto: Akhyar Rosidi/Lomboktoday.co.id)

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengatakan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga sebagai pengempul dalam kasus penyelundupan bibit Lobster yang ditangani oleh Mabes Polri. Pelaku menjadi DPO atas pengakuan dari teman pelaku yang diamankan sebelumnya dengan kasus yang sama.

‘’Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Dan tim dari Bareskrim Mabes Polri akan datang menjemput pelaku untuk dibawa ke Mabes Polri di Jakarta,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang kepada wartawan di kantornya, Senin (24/7).

Penangkapan pelaku ini, kata Rafles, berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat. Bahwa pelaku yang merupakan DPO itu berada di salah satu bank di Kota Praya. Sehingga anggota langsung turun, dan menangkap pelaku yang baru saja keluar dari bank menggunakan mobil Jazz warna merah. ‘’Pelaku diciduk setelah mengambil uang di bank sebanyak Rp70 juta,’’ ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, pelaku selalu mengambil uang dalam jumlah banyak, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta. Padahal, pelaku merupakan seorang nelayan. Di rekening pelaku saja saat ini uangnya mencapai miliaran rupiah. ‘’Ada tiga kasus Lobster yang ditangani oleh Mabes Polri. Dua kasus itu di NTB,’’ ungkapnya.(ROS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *