NTB Buka Kanal Informasi Sesuai Kewenangan

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus dipahami dan dipastikan kewenangan tentang informasi yang dikelola. Apakah informasi ini dikelola oleh daerah, informasi yang dimiliki oleh sebuah perusaan atau informasi pribadi. Sehingga pertimbangan ini yang menjadi dasar ketika permohonan informasi kepada pengelola informasi atau badan publik.

‘’Ini menjadi perhatian kita bersama baik pemohon informasi atau penyelenggara layanan informasi,’’ kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat mengikuti Webinar Diskusi Publik Praktik Keterbukaan Kontrak dan Izin di Daerah, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (7/7).

Menurut mantan Kabag Humas Pemkab Bima ini, Provinsi NTB memang tidak membuat atau menetapkan keputusan Gubernur tentang informasi yang dikecualikan. Tetapi membuat Peraturan Gubernur NTB Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman uji konsekuensi informasi publik. ‘’Itu yang kami buat,’’ ucapnya.

Gede menjelaskan, bahwa semua informasi publik terbuka, namun perlu diperhatikan dalam proses kehidupan sehari-hari, ada hal-hal yang harus dikecualikan. Informasi yang dikecualikanpun juga memiliki masa  retensi. Apalagi saat ini era yang cepat berubah. Tidak mungkin informasi yang dikecualikan selamanya dikecualikan. ‘’Ada informasi yang kita kecualikan hari ini kita buka besoknya, kalau itu kita tetapkan dalam surat keputusan, mungkin sangat repot administrasinya, ini yang jadi pedoman,’’ ujarnya.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan kenapa NTB tidak membuat secara khusus daftar informasi yang dikecualikan. Selain itu, dalam UU Nomor 14 pasal 17, diakuinya akan muncul beragam interpretasi. Karena bunyi pasalnya akan disesuaikan dengan kondisi senyatanya yang ada di lapangan. Kadang-kadang informasi publik yang sifatnya terbuka, lanjut Gede, karena situasi lokal, bila membahayakan keamanan seperti menyebabkan konflik horinzontal atau vertikal di tengah masyarakat, harus ditunda atau dikecualikan. ‘’Inilah pertimbangan-pertimbangan lokal wisdom, maupun keadaan daerah yang berbeda-beda, yang harus menjadi pertimbangan hukum,’’ katanya.

Permintaan informasi publik juga kata Gede, ada pertimbangan asas manfat dan mudaratnya untuk kepentingan masyarakat. Walaupun informasi ini dikecualikan, tapi bila demi kepentingan masyarakat, maka harus dibuka. Di samping itu, kendala utama NTB pada sektor informasi pertambangan adalah adanya peralihan kewenangan. Yang awalnya dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Informasi pertambangan, Pemprov NTB membuka keran informasi seluas-luasnya pada portal NTB Satu Data. ‘’Secara bertahap, informasi dan data ini terus diperbaiki dan diperbaharui,’’ ujar mantan Irbansus Inspektorat Provinsi NTB.

Di era keterbukaan publik ini, lanjutnya, inovasinya harus mengikuti perkembangan zaman. Masyarakat sudah mulai membutuhkan informasi digital. ‘’Ini yang sedang terus kita dorong di NTB. Kita memiliki NTB Care kanal pengaduan bahkan permintaan informasi yang real time,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Somasi NTB, Dwi Arie Santo mengatakan bahwa di NTB, Dinas PMPTSP dan Dinas ESDM yang memiliki dokumen terkait pertambangan. Menurutnya, hasil diskusi dan temuan di 2 perangkat daerah ini, saat proses mengakses dokumen badan publik merespon sangat lamban. Bahkan respon itu terjadi saat dilayangkan surat keberatan. Jadi, selama 10 hari I kerja itu seharusnya diberikan jawaban. Ini sesuai dengan Perki layanan informasi. ‘’Namun selama 10 hari kerja itu kita tidak mendapatkan jawaban. Praktek seperti ini banyak terjadi,’’ katanya.

Namun setelah keberatan itu dokumenya yang dimintapun hanya diberikan daftar list nama perusahaan. Alasannya badan publik kesulitan mengumpulkan informasi di Kabupaten/Kota. Ia berharap ke depan, badan publik harus punya kepedulian merespon dan menyiapkan informasi publik yang menjadi kewenangan masyarakat.

Diskusi Virtual ini diikuti juga oleh Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN (Bappenas), Ketua Pelaksana Harian PPID Utama Provinsi Aceh, Kepala Pusdatim Kementerian ESDM, dan LSM seperti Fitrah Jatim, LPAD Riau, Qbar Sumatera Barat, Gerak Aceh. Dipandu oleh Meliana, Program Manager PWYP Indonesia.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *