Tak Ada Pencairan JPS Gemilang Yang Berbelit-belit

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H Yusron Hadi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H Yusron Hadi.

Oleh: Lalu Mandra Setiawan |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB menegaskan, proses realisasi anggaran atau pencairan program JPS Gemilang tahap II, khususnya untuk abon ikan, tidak ada yang ribet atau berbelit belit. Seluruh mekanisme pencairan sesuai ketentuan keuangan untuk pembayaran dalam sistem BTT.

‘’Saya kira tidak ada yang berbelit-belit, dana alokasi sudah tersedia di BPKAD, tugas kami menyiapkan proses pembayaran. Mekanisme pencairan sudah jelas. Bahwa dinas membuat dokumen pesanan barang ke penyedia dan penyedia yang bertugas menyerap UMKM yang sudah terdaftar dan terverifikasi,’’ kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Munadi, S.Pi, dalam keterangan persnya, Selasa pagi (14/7).

Menurut Munadi, saat ini pasca distribusi, mekanisme selanjutnya adalah penyedia menyampaikan kewajaran harga untuk disepakati bersama PPK. Bahkan, PPK dan penyedia telah bertemu pada Sabtu pekan lalu untuk melakukan kesepakatan berdasarkan hasil pendampingan Inspektorat. Hanya saja, ada komponen harga baru muncul belakangan, nah ini yang harus dibicarakan atau disepakati kembali.

Baru kemudian berita acara ditandatangani berikut kontrak dan langsung pembayaran. Setelah pembayaranpun pihaknya akan minta post audit. ‘’Hari ini kami sudah jadwalkan bertemu dengan penyedia membahas final tapi tiba-tiba batal. Kami ingin semuanya tuntas segera,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, H Yusron Hadi menegaskan kembali bahwa visi utama JPS Gemilang untuk meningkatkan nilai tambah usaha produk lokal di NTB. Melalui stimulus ini, UMKM di daerah ini bisa maju dan berkembang.

Sesuai aturan, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran berdasarkan usulan satuan harga barang sesuai pagu. Jumlah pagu per satuan harga tersebut sudah mempertimbangkan harga produksi, keuntungan, pajak dan biaya pendukung lainnya.

Tidak lantas pagu itu habis dipakai, sisa pembayaran akan dikembalikan ke kas negara. Setiap tahapan yang dilalui, menurut Yusron Hadi, tetap meminta pendampingan Inspektorat termasuk dalam perhitungan kewajaran harga. ‘’Nah, sekarang tinggal harga yang wajar dibicarakan dengan penyedia setelah ada usulan. Standarnya sama, dan seluruh proses ini di bawah pengawasan tim Inspektorat,’’ katanya.

Yusron Hadi mengimbau atas nama Dinas Kelautan dan Provinsi NTB, pemerintah berharap antara penyedia, UKM serta instansinya dalam hal ini PPK supaya terus berkoordinasi supaya lekas tuntas. Dinas selalu membuka ruang untuk menuntaskan setiap tahap yang dilalui.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *