Polsek Pringgabaya Bekuk 3 Ojek Miras dan Para Pemesan

Pengedar dan pemesan minuman keras (miras) beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan jajaran Polsek Pringgabaya, Lotim.
Pengedar dan pemesan minuman keras (miras) beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan jajaran Polsek Pringgabaya, Lotim.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengedar minuman keras (miras) tradisional jenis Tuak dan Berem yang datang dari wilayah Lingsar dan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masuk wilayah Lombok Timur (Lotim), akhirnya berhasil dibekuk aparat Poksek Pringgabaya, Lotim saat razia yang dipimpin langsung Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto bersama Kanit Intel Polsek Pringgabaya, IPDA I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (12/8), menjelang magrib sekitar pukul 18.00 Wita.

Melalui keterangan tertulis Kapolsek Pringgaya yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id tadi malam (Rabu malam, 12/8), dalam razia tersebut selain menyasar kasus-kasus kriminalitas lainnya, secara khusus memang menargetkan penjual dan pembeli miras di wilayah hukum Polsek Pringgabaya yang selama ini masih marak terjadi. Dijelaskan, miras jenis Tuak merah dan Berem itu dikirim melalui ojek oleh penjual setelah para pembeli memesan secara online. Diketahui pemesan berasal dari tiga desa di Kecamatan Pringgabaya yakni Desa Pringgabaya, Desa Pringabaya Utara dan Desa Seruni Mumbul.

Pengungkapan pertama dilakukan setelah menangkap pengantar miras inisial WG yang menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Dasan Tinggir Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan. Insting petugas membuahkan hasil. Saat dilakukan pemeriksaan, kedapatan WG membawa miras jenis Tuak Merah yang ditaruh di gendongan yang sudah dimodifikasi sebanyak 65 botol ukuran 1.500 ml.

Tak terhenti sampai di situ, polisi juga menangkap Mrh yang tengah membawa barang serupa yakni miras jenis Tuak Merah menggunakan sepeda motor sebanyak 70 botol ukuran 1.500 ml. Menurut pengakuan Mrh, barang haram itu adalah pesanan Suriani, warga Dusun Embur, Desa Pringgabaya. Dari hasil pengembangan, juga di rumah Suriani kedapatan menyimpan minuman jenis Tuak sebanyak 34 botol ukuran 1.500 ml.

Tim terus bergerak untuk merazia setiap yang dicurigainya. Alhasil, razia petugas juga mengamankan IMB di Jalan Desa Pringgabaya dengan menggunakan kendaraan roda yang membawa 52 botol jenis Tuak Merah ukuran 1.500 ml yang dikemas ke dalam 4 dus air mineral yang di bungkus karung. Dari hasil keterangan IMB, miras ini dipesan oleh Ruwadi als Adi yang beralamat di Dusun Mandar, Desa Seruni Mumbul. Polisi lanjut melakukan penggeledahan rumah Ruwadi als Adi juga ditemukan 23 botol miras jenis Berem ukuran 600 ml.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan; kendaraan roda dua sebanyak 3 unit yang digunakan para pelaku membawa dari Lingsar, Lobar. Berikut miras jenis Tuak ukuran 1.500 ml sebanyak 223 botol plastik. Miras jenis Berem sebanyak 23 botol ukuran 600 ml dalam kemasan yang sama. Dari semua hasil pengungkapan kasus ini, polisi langsung menggelandang para pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek setempat untuk diproses secara hukum guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *