Gubernur NTB: Pandemi Pengaruhi Penyusunan Anggaran Belanja Daerah

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dan Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat foto bersama didampingi Sekda NTB, HL Gita Ariadi dan Pimpinan DPRD NTB menunjukkan Nota Kesepakatan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran 2020 yang sudah ditandatangani, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (14/8).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dan Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat foto bersama didampingi Sekda NTB, HL Gita Ariadi dan Pimpinan DPRD NTB menunjukkan Nota Kesepakatan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran 2020 yang sudah ditandatangani, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (14/8).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi negara, khususnya di Provinsi NTB masih dalam situasi bencana non alam. Sehingga penggunaan anggaran masih harus difokuskan dalam penanganan Pandemi Covid-19.

‘’Kita sedang dalam situasi yang tidak biasa, sehingga anggaran harus dikonsentrasikan untuk Virus Corona ini,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah usai menghadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (14/8).

Menurut Gubernur hingga saat ini, belum ada yang dapat memastikan kapan Pandemi Covid-19 ini akan berakhir, dan keadaan seperti ini terjadi di semua daerah di Indonesia. ‘’Posisi kita dengan Pemerintah Pusat juga sama,’’ ujarnya.

Sehingga harapannya, apabila kondisi negara kembali membaik, tahun 2021 Pemprov NTB dapat mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan normal kembali. KUA-PPAS yang berisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diajukan pemerintah kepada legislatif sudah disepakai bersama. Sehingga sinergi dan kekompakan bersama lembaga legislative, dapat segera menyelesaikan pembahasan ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan II Tahun 2020 mengatakan bahwa Rapat Raripurna ini telah ditetapkan Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Provinsi NTB.

Sesuai dalam peraturan DPRD Provinsi NTB nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi NTB pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa pembahasan rancangan KUA dilaksankan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dan TAPD untuk disepakati menjadi KUA.

Ditambahkanya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD dan TAPD untuk membahas Rancangan PPAS. Dalam ayat 7 disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangi oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD NTB dalam rapat paripurna.

Dalam Rapat paripurna tersebut, turut hadir pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB, Sekda NTB,HL Gita Ariadi, beserta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *