DPRD Lotim Setujui Penetapan 4 Raperda Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna XIII Rapat ke-2 masa sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang berlangsung Kamis (27/8).
Suasana Rapat Paripurna XIII Rapat ke-2 masa sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang berlangsung Kamis (27/8).

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Selain persetujuan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Semenatara (PPAS) tahun anggaran 2020, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif juga disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna XIII Rapat ke-2 masa sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang berlangsung Kamis (27/8).

Wakil Bupati Lombok Timur (Wabup Lotim), H Rumaksi Sj pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang harmonis dalam pembahasan KUPA PPAS maupun Raperda. Wabup berjanji masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di masa-masa mendatang.

Gabungan Komisi I DPRD Kabupaten Lotim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Kearsipan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa perubahan. Sama halnya dengan Gabungan Komisi II DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Derah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.

Diharapkan dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Izin Gangguan diharapakan tidak ada lagi pungutan liar di masyarakat dengan alasan izin gangguan. Sementara adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan semua SKPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga visi misi Kabupaten Lombok Timur dapat terwujud.

Dewan juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Derah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Gabungan Komisi II juga menyepakati Raperda tentang Pengarustamaan Gender ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa perubahan redaksi Raperda tersebut yang diharapkan tidak sekadar mendorong tetapi memastikan, sehingga akan lebih berdampak.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *