Pelantikan Kades Terpilih di Lotim Tunggu Putusan Sengketa Selesai

sekda lotim
Sekda Lotim, HM Juaini Taofik (kanan) selaku Ketua Panitia Pilkades serentak 2021 tingkat Kabupaten Lotim dalam sebuah acara talkshow di Podcast Mercusuar Sepit beberapa hari lalu.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak pada 29 desa yang ada di 13 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang digelar pada 28 Juli lalu, nampaknya harus molor. Seyogyanya, sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkades, pelantikan dijadwalkan akhir Agustus, namun ada 3 calon dari 3 desa yang mengajukan gugatan, sehingga harus menunggu putusan akhir.

Penjelesan perihal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur  (Sekda Lotim), HM Juaini Taofik selaku Ketua Panitia Pilkades serentak 2021 tingkat Kabupaten Lotim melalui sebuah acara talkshow di Podcast Mercusuar Sepit beberapa hari lalu.

Berdasarkan cacatan yang ada pada kepanitiaan kabupaten, 3 Calon Kades dari 3 desa yang tengah ditangani oleh tim sengketa, calon atas nama Khalil Bisri (Desa Aikmel) yang menggugat dugaan satu KTP dipakai di banyak TPS. Selanjutnya calon atas nama H Rusna (Desa Pohgading) menggugat selisih 7 suara yang menduga adanya kesengajaan suara tidak sah, dan calon atas nama Irati (Desa Obel-Obel) yang menggugat dugaan politik uang.

Sekda Lotim, Hm Juaini Taofik memaparkan, semua gugatan tersebut akan diselesaikan oleh tim Sengketa Pilkades. Hasilnya nanti akan dikeluarkan keputusan melalui SK Bupati. Manakala pihak penggugat tidak terima atas keputusan Bupati, barulah pihak calon yang keberatan itu boleh mengajukan gugatan ke pengadilan melalui PTUN. ‘’Jadi, yang digugat ke PTUN adalah SK Bupati,’’ kata Sekda.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *