Wow, BNNP NTB Kembali Musnahkan BB Ratusan Gram Shabu

Pemusnahan BB
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha (tengah) saat memimpin pemusnahan barang bukti (BB) di ruang loby kantor BNNP NTB, Selasa (21/6/2022).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa ratusan gran Shabu, pada Selasa (21/6/2022).

Sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 3 (tiga) kasus yang berbeda yakni berupa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan total berat bersih keseluruhan 780,71 gram.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) kali ini merupakan rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2022.

Gagas Nugraha menjelaskan 3 (tiga) kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh BNNP NTB. Kasus pertama, Tim Berantas BNNP NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran gelap narkota yang terjadi pada Kamis, 7 April 2022, sekitar pukul 22.10 Wita, di Hotel K, Jalan Abimayu No.2 Linkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.

”Pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 5 orang,” kata Gagas Nugraha, di sela-sela pemusnahan barang bukti (BB), di loby kantor BNNP NTB, pada Selasa (21/6/2022).

Adapun kelima pelaku tersebut di antaranya: inisial A (26 tahun), laki-laki, wiraswasta, warga Paok Motong Tunjang Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB; inisial SB (25 tahun), laki-laki, tidak bekerja (sesuai KTP), warga Dusun Sejahtera Desa Matang Nibong, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; inisial M (30 tahun), laki-laki, tidak bekerja (sesuai KTP), warga Dusun Lembah, Desa Blang Andam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh;

Selanjutnya, inisial Z (23 tahun), laki-laki, swasta (sesuai KTP), warga Dusun Damai, Desa Matang Nibong, Kecamtan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh; inisial MD (16 tahun), laki-laki, tidak bekerja, warga Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

”Kelima pelaku diamankan berserta BB Narkotika dengan total berat bruto BB diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 687,18 gram, dan BB non narkotika berupa 5 (lima) unit HP, 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DR 2354 CA, 3 (tiga) buah KTP, 3 (tiga) buah ATM, dan uang tunai sebesar Rp2.138.000,” ujarnya.

Kemudian kasus kedua, kata Gagas Nugraha, Tim Berantas BNNP NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022 sekitar pukul 22.10 Wita di depan Polsek Batukliang, tepatnya di Jalan Raya Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, di antaranya; inisial WW (37 tahun), laki-laki, tidak bekerja, warga Dusun 1 Wainira Desa Tika Tukang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT; inisial H (44 tahun), laki-laki, wiraswasta (sesuai KTP), warga Dusun Tatede Dalam B RT01 RW 02, Desa Tatede, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, NTB; dan inisial W (40 tahun), laki-laki, wiraswasta (sesuai KTP), warga Dusun Pungkit Loka A RT 02 RW 04, Desa Pungkit, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, NTB.

”Ketiga pelaku kita amankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 93,53 gram, dan barang bukti non narkotika yakni 4 (empat) unit HP, 1 (satu) mobil Toyota Avanza dengan Nopol DR 1306 AQ, 3 (tiga) buah KTP, 2 (dua) buah ATM, 1 (satu) buah buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp40.000,” ungkapnya.

Berikutnya kasus ketiga, lanjut Gagas Nugraha, Tim Berantas BNNP NTB berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Senin, 6 Juni 2022, sekitar pukul 19.00 Wita, di Pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB.

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, di antaranya; inisial RSD (36 tahun), perempuan, Wiraswasta (sesuai KTP), warga Jalan Alamanda No.19 B Lingkungan Karang Taruna, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB; inisial RPA (36 tahun), laki-laki, wiraswasta (sesuai KTP), warga Dusun Kebon Bawak, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), NTB; dan inisial LH (33 tahun), laki-laki, tidak bekerja (sesuai KTP), warga Dusun Pelowok, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), NTB.

”Dalam kasus yang ketiga ini, ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) non narkotika di antaranya; 5 (lima) unit HP, 2 (dua) sepeda motor Honda Sccpy dengan Nopol DR 6137 CT dan Yamaha Mio Soul dengan Nopol DR 2069 HF, 3 (tiga) buah ATM, dan uang tunai sebesar Rp259.700.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti (BB) diamankan di kantor BNNP NTB guna penyelidikan lebih lanjut.

”Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp1.561,4 juta (harga rata-rata Rp2 juta per gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram Shabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 9.369 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *