Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Konferensi Pers
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menunjukkan BB di aela-sela konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, pada Selasa (4/4/2023).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana trifting/penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dalam tindak pidana tersebut, tim Opsenal Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan satu oranf tersangka berinisial M, perempuan, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, serta menyita 31 bal (karung kemasan) pakaian bekas.

“Kenapa Pemerintah melarang import barang-barang pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil (UMK) yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, pada Selasa (4/4/2023).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus seperti ini  tidak boleh berhenti sampai di sini, kepolisian dan segenap stakeholders baik dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa. “Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada di dalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda. Untuk itu, perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, dalam penjelasan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu bahwa modus tersangka M dalam melakukan kegiatan perdagangan pakaian import bekas, di mana tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar Pulau Lombok.

Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Di samping itu, tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk bal (kemasan karung) yang dilakukan di rumah tersangka. “Menurut pengakuan tersangka, 31 bal barang pakaian bekas tersebut bila dirupiahkan mencapai Rp90 juta hingga Rp150 juta,” kata Dir Reskrimsus.

Kepada tersangka (M) yang memperdagangkan pakaian import bekas tersebut, disangkakan pasal 1 Permendag No.40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag No.18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, di mana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi Rp5 mikiar. Konferensi pers tersebut juga dihadiri Plh Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB, serta perwakilan Kantor Bea Cukai Mataram.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *