Tilep Pajak Dana Reses, Mr Z Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Ditetapkan Tersangka

Efi Laila Kholis
Kepala Kejari (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur (Lotim) periode 2019-2020 berinisial Mr Z telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim).

Kabar ketersangkaan Mr Z diperoleh dari Kepala Kejari (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, SH., MH., pada Jumat (26/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap Mr Z sekitar jam 14.00 Wita setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019 s/d 2020. Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut Kajari, bahwa adapun peran tersangka Mr Z yaitu selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Lotim telah memotong pajak untuk reses, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi sebagian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Dijelaskan, total pajak dana Reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Mr Z ke Kas Daerah sebesar Rp343.183.818.,- sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Oleh Penyidik Kejaksaan, tersangka Mr Z dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *